Home > Berita > Umum

DPRD Riau Endus Minimnya Setoran PNBP Indah Kiat

DPRD Riau Endus Minimnya Setoran PNBP Indah Kiat

Ilustrasi.

Sabtu, 02 Maret 2019 10:35 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dua komisi di DPRD Riau bakal berusaha memaksimalkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari perusahaan kehutanan. Menurut anggota Komisi IV DPRD Riau, Asri Auzar, pihaknya sedang mengendus dugaan tersendatnya pemasukan PNBP di 18 anak perusahaan Sinar Mas Group yang bergerak di lini usaha kehutanan. Politisi Partai Demokrat itu menyebut dugaan itu merupakan hasil temuan Komisi III DPRD Riau.

Sebelumnya Komisi III DPRD Riau melalui Sekretaris Komisi III Suhardiman Amby mengungkapkan, ada indikasi kurang setor PNBP di lingkup anak usaha Sinar Mas Group. Angka itu merupakan kekurangan bayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

Untuk diketahui PSDH merupakan salah satu item PNBP di sektor kehutanan selain dana reboisasi (DR). Dalam penerapannya, kedua jenis PNBP tersebut hanya diperuntukan untuk hutan alam, sementara hutan tanaman industri (HTI) hanya dikenakan PSDH.

Dari data yang dimiliki Komisi III, Sinar Mas Grup memiliki kapasitas produksi pabrik sebanyak 12 juta ton/tahun (melalui PT Indah Kiat).

Adapun pungutan PSDH senilai Rp8.400/ton. Bila dikalikan PSDH yang harus dibayarkan mencapai Rp1,8 triliun.

Ini jadi pertanyaan, karena saat hearing dengan DPRD, pihak Sinar Mas Grup mengaku hanya membayar PSDH sebesar Rp84 miliar pada tahun 2018. Sedangkan dari data yang diperoleh dari Bapenda, pembayaran PSDH Sinar Mas Grup hanya sebesar Rp18 miliar.

Artinya ada selisih pembayaran sekitar Rp66 miliar. "Alasan perusahaan selisih tersebut dibayarkan langsung ke daerah penghasil (Kabupaten/Kota) jadi tak terdata (di provinsi). Tapi mengapa perhitungan PSDH yang dibayar hanya Rp 80-an miliar? Mestinya lebih," kata Suhardiman.

Adapun hasil hutan yang dikenakan PSDH meliputi; hasil hutan kayu pada hutan alam dan atau hutan tanaman yang berasal dari hutan negara, hasil hutan kayu atau bukan kayu yang telah ada dan tumbuh secara alami walaupun areal tersebut telah mengalami perubahan peruntukan menjadi bukan kawasan utan negara.

Juga hasil hutan bukan kayu pada hutan alam dan atau hutan tanaman yang berasal dari hutan negara, dan lainnya.

PSDH sendiri sebagai bagian dari PNBP juga mesti mengalir ke daerah. Hal ini konsekuensi dari penerapan Undang Undang No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Nantinya dana PSDH ini masuk dalam Dana Bagi Hasil (DBH).

Sebut Asri Auzar, pihaknya akan bekerjasama dengan Komisi III guna menelusuri temuan tersebut. "Tentu kita siapkan bukti otentik yang mereka dan kita punya, ini bisa saja kita naikkan ke paripurna dan bentuk Pansus. Soalnya ini merugikan negara, uang ini kan harusnya bisa membangun infrastruktur," sebutnya, Jum'at (1/03).

Nantinya, Komisi III dan Komisi IV bakal memanggil mitra-mitra kerja terkait guna mengurai persoalan ini, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Terpisah, Manajer Humas Indah Kiat Pulp and Paper (anak perusahaan Sinar Mas) Herwansyah, menepis adanya temuan tersebut. Pria yang akrab disapa Iwan ini memaparkan, pembayaran PSDH dibayarkan di depan. Ia mengungkapkan sejak tahun 2017 sudah ada sistem online yang dibuat pemerintah.

Melalui sistem tersebut seluruh kayu yang akan diangkut dihitung, diukur dan langsung dibayarkan. Jika tidak dibayar melalui sistem online maka pengangkutan tidak bisa berjalan.

"Begini mekanisme pembayaran PSDH itu, saat ditebang kemudian diukur, selanjutnya dilakukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), setelah semua selesai baru kayu nya bisa," urainya.

Lanjut Iwan, pihaknya sudah menjelaskan kepada DPRD pada saat pelaksanaan hearing. Penjelasan itu dilaksanakan baru-baru ini maupun saat pansus monitoring beberapa tahun lalu. Seharusnya, jelas Iwan, di dalam hearing tersebut polemik ini sudah tidak terjadi karena sudah dijelaskan. ***

Artikel ini telah tayang di gatra.com dengan judul "DPRD Riau Endus PNBP Tak Lazim di Indah Kiat"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Siak
wwwwww