Bareskrim Polri Anulir Status Tersangka Anak Perusahaan Sinar Mas dalam Kebakaran Hutan

Bareskrim Polri Anulir Status Tersangka Anak Perusahaan Sinar Mas dalam Kebakaran Hutan

Ilustrasi Sinar Mas Group.

Senin, 26 Oktober 2015 10:06 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com- Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani menganulir PT BMH sebagai tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Padahal sebelumnya, perusahaan tersebut disebut sebagai tersangka. "BMH belum, karena yang kebakaran itu pohon yang mau panen," ujarnya, di Mabes Polri, Rabu (21/10/2015). PT BMH yang dimaksud yaitu PT Bumi Mekar Hijau, anak perusahaan Sinar Mas Group. Pada Selasa (15/9) Yazid mengatakan PT BMH ditetapkan tersangka.

Namun, Yazid memiliki dalih dianulirnya penetapan tersangka tersebut. Menurut Yazid, pada saat itu baru masuk laporan. Laporan tersebut merupakan salah satu alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.

Sementara barang bukti tersebut masih perlu dianalisis. Setelah dilakukan analisis, tuturnya, belum ditemukan cukup bukti untuk ditetapkan tersangka. Saat ini, penyidik menunggu proses keterangan ahli dan pihak perusahaan sendiri.

Seperi diketahui, karhutla di Sumatera dan Kalimantan mengakibatkan kabut asap pekat yang hingga kini belum teratasi. Kesehatan, aktifitas ekonomi, pendidikan terganggu akibat kasus asap. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Hukrim, Peristiwa
Sumber:Republika.co.id
wwwwww