Home > Berita > Riau

Selain Amankan Tiga Pelaku, Polda Riau Sita 2 Karung Tulang Belulang Harimau dan Beruang Hasil Buruan Liar

Selain Amankan Tiga Pelaku, Polda Riau Sita 2 Karung Tulang Belulang Harimau dan Beruang Hasil Buruan Liar

Barang bukti diduga hasil buruan liar yang disita polisi.

Jum'at, 29 April 2016 18:30 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat (29/4/2016) pagi tadi sekira pukul 08.00 WIB, menangkap tiga terduga pelaku yang ditengarai melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi, di kawasan Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dari keterangan yang dirangkum, polisi berhasil menyita satu lembar kulit Harimau, satu kardus kulit ular, sekarung tulang beruang dan satu karung lagi tulang harimau. Kuat dugaan ini hasil perburuan ilegal yang dilakukan para pelaku.

Pantauan di lapangan, baru ada dua tersangka yang sudah tampak dibawa dari Kuansing ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada. Keduanya terlihat mendapat pengawalan ketat polisi bersenjata api laras panjang. Tim dari kepolisian itu tiba di sana sekira pukul 17.10 WIB.

Setibanya di Kantor Ditreskrimsus, dua orang ini langsung dibawa masuk ke dalam ruang pemeriksaan. Sedangkan barang bukti hasil sitaan segera diamankan sementara. Keterangan yang diperoleh dua orang ini berinisial He dan An.

Selain itu, terlihat juga aparat mengamankan sepucuk senjata angin, yang diduga digunakan para pelaku dalam berburu hewan dilindungi tersebut. Belum ada konfirmasi resmi kepolisian terkait sudah berapa lama kegiatan mereka dilakukan.

Tidak diketahui juga berapa nominal uang jika tulang dan kulit satwa dilindungi tersebut dijual ke pasaran. Kabarnya juga ada kulit labi-labi. "Masih dalam proses penyelidikan, kita minta dulu keterangan terduga pelaku ini," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, Jumat sore, di Pekanbaru. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
GoRiau.com
Kategori : Riau, Kuansing, Hukrim
wwwwww