Home > Berita > Dumai

Bagi Masyarakat Dumai CSR Ibarat Mimpi, meski PT Ivomas Tunggal Melenggang Cemari Lingkungan dengan Limbah B3

Bagi Masyarakat Dumai CSR Ibarat Mimpi, meski PT Ivomas Tunggal Melenggang Cemari Lingkungan dengan Limbah B3

Limbah B3 jenis spent bleaching earth yang digunakan oleh masyarakat di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, sebagai tanah timbun. (foto: goriau.com)

Minggu, 24 April 2016 19:26 WIB
DUMAI, POTRETNEWS.com - Banyaknya perusahaan crude palm oil (CPO) di Kota Dumai, Riau, yang beroperasi tidak terlepas dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Selain itu, perusahaan pun memiliki kewajiban untuk memberikan corporate social responsibility (CSR), kepada masyarakat Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, dan Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Riau. "Kalau masalah CSR, seperti mimpi saja. Karena tidak pernah tersentuh oleh masyarakat. Sudah bertahun-tahun, tidak ada bantuan terhadap masyarakat tempatan. Mencari kerja di perusahaan itu (PT Ivomas Tunggal, red) susah untuk masyarakat di sini," kata Rahmat masyarakat Kelurahan Lubuk Gaung, Minggu (24/4/2016).

Ia juga melanjutkan, limbah B3 perusahaan pun sudah mencemari lingkungan masyarakat. "Bertahun-tahun limbah B3 perusahaan melenggang mencemari lingkungan disini. Masyarakat disini pun tidak mengetahui bagaimana dampak limbah tersebut," katanya.

Limbah B3 yang dituding telah mencemari lingkungan masyarakat, yaitu jenis spent bleaching earth dan fly ash. Dimana limbah B3 ini, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yaitu untuk spent bleaching earth masuk kategori 2 (kurang berbahaya). Sementara fly ash merupakan limbah B3 kategori 1 (berbahaya).

Pihak PT Ivomas Tunggal saat dikonfirmasi, lebih memilih tidak berbicara hingga berita ini diterbitkan. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Dumai, Umum, Lingkungan
wwwwww