Aneh bin Ajaib, Anak Usaha Mahkota Grup di Riau Tetap Dapat Penghargaan K3 dari Menaker meski Beruntun Alami Kecelakaan Kerja

Aneh bin Ajaib, Anak Usaha Mahkota Grup di Riau Tetap Dapat Penghargaan K3 dari Menaker meski Beruntun Alami Kecelakaan Kerja

Kapolsek Batang Gangsal Iptu Aman A Roni saat melakukan olah TKP kecelakaan kerja di pabrik PT BIM. (foto: polres inhu)

Minggu, 24 April 2016 20:15 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kecelakaan kerja beruntun terus saja menimpa sejumlah anak perusahaan Mahkota Grup di Riau. Mulai dari PT Mutiara Unggul Lestari (PT MUL) di Kandis 2015 lalu, kini 2016 kembali dialami pula PT Berlian Inti Mekar (PT BIM) di Indragiri Hulu yang merupakan anak perusahaan Mahkota Grup. Kedua perusahaan ini berada di bawah naungan Mahkota Grup pimpinan Fuad Halimun yang berada di Jakarta Barat. Pihak Polres Inhu saat ini tengah melakukan penyelidikan penyebab kecelakaan kerja yang telah terjadi menimpa karyawan PT BIM Inhu atas nama Saliman (27) yang tewas digilas mesin pabrik kelapa sawit PT BIM Inhu pada 7 April 2016 lalu.

Kendati sering terjadi kecelakaan kerja beruntun di perusahaan ini, Menteri Tenaga Kerja RI memberikan Penghargaan K3 kepada perusahaan tersebut. Ini sangat aneh dan dipertanyakan. Padahal ketentuannya harus zero accident (nihil kecelakaan kerja, red) baru bisa dapat Penghargaan K3. Namun perusahaan ini bisa-bisanya mendapat Penghargaan K3 dari Menaker RI.

Konon menurut info di lapangan perusahaan ini berupaya keras berjuang sedang menggolkan agar mendapat Sertifikat ISO agar bisa mengekspor CPO dan minyak goreng langsung ke luar negeri. Saat ini anak perusahaan Mahkota Grup ini di Duri sedang menyiapkan pabrik minyak goreng untuk ekspor dan sedang mengurus izin dan administrasinya ke pemerintah. Segala upaya dilakukan termasuk melobi pihak Disnaker kabupaten dan Provinsi Riau.

Kadisnakertransduk Riau Rasidin SH yang dikonfirmasi soal kecelakaan kerja ini hanya menjawab bahwa perusahaan telah bertanggung jawab dan menanggung biaya korban tersebut.

Penyebab kecelakaan kerja dan masalah mesin-mesin yang dioperasikan tanpa seizin Disnaker tidak ditanggapi. Sebelumnya 2015 lalu kecelakaan kerja menimpa pekerja di PT MUL Kandis menewaskan Tumanggor. Adalagi yang buntung kaki dan tangannya yakni Budi dan Irfan.

Masalah pasokan TBS sawit dari agen Perawang Salangsai, dan agen TBS di Baganbatu Rinto yang dipertanyakan apakah ada menggunakan Surat Pengantar Barang/Buah (SPB) dan harus membayar PPN 10 persen, tidak ditanggapi Disnakertransduk Riau. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Riaupos.co

Kategori : Hukrim, Umum, Inhu, Riau, Siak
wwwwww