PT Meridan Sejati Setia Plantation Disinyalir Hasilkan Limbah B3 Jenis Spent Bleaching Earth dan Fly Ash di Dumai

PT Meridan Sejati Setia Plantation Disinyalir Hasilkan Limbah B3 Jenis Spent Bleaching Earth dan Fly Ash di Dumai

Limbah B3 jenis spent bleaching earth yang digunakan oleh masyarakat di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, sebagai tanah timbun. (foto: goriau.com)

Jum'at, 22 April 2016 05:02 WIB
DUMAI, POTRETNEWS.com - PT Meridan Sejati Surya Plantation merupakan anak perusahan dari First Resources Group yang beroperasi di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau. Perusahan ini ternyata salah satu penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), jenis spent bleaching earth dan fly ash. Informasi yang dirangkum , kedua limbah B3 yang dihasilkan PT Meridan Sejati Surya Plantation juga digunakan oleh masyarakat untuk tanah timbun (spent bleaching earth) dan timbunan jalan (fly ash). Keduanya sudah jelas merupakan limbah yang berbahaya.

Spent bleaching earth dan fly ash mampu mencemari sumber air dangkal. Sehingga sumur bor masyarakat, akan berbau, berminyak (dari spent bleaching earth) dan juga kuning karena mengandung sulfur (dari fly ash).

"Memang air disini (Kelurahan Bangsal Aceh, red) tidak terlalu bagus, dibandingkan dengan daerah diluar sini," ujar Rohim warga Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Selasa (19/4/2016).

Ia dan warga lainnya diperbolehkan menggunakan limbah B3 jenis spent bleaching earth, untuk tanah timbun. Tanah timbun menggunakan spent bleaching earth diakuinya lebih murah, karena 1 truk colt diesel hanya perlu merogoh kocek sebesar Rp50.000.

"Kalau tanah timbun dari tanah liat 1 truk Colt Diesel, seharga Rp300 ribu sampai Rp350 ribu. Jelas lebih irit pakai tanah bleaching crude palm oil (CPO)," ungkapnya.

Dirinya sendiri dan warga lainnya, mengetahui kalau itu merupakan limbah. Bahkan, untuk fly ash sendiri, digunakan warga sekitar PT Meridan Sejati Setia Plantation untuk menimbun jalan. Tapi, warga tidak mengetahui bagaimana dampak limbah B3 yang dipakainya tersebut.

"Kita tidak pernah ada sosialisasi dari perusahaan atau pemerintah. Kalau minta dengan perusahaan (PT Meridan Sejati Setia Plantation, red) pun diberikan juga," jelasnya.

Penggunaan limbah B3 ini, jelas sangat berbahaya. Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, sudah diatur di dalamnya.

Ismadi, pihak PT Meridan Sejati Setia Plantation saat berusaha dikonfirmasi melalui telpon selulernya 085376652xxx, tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Lingkungan, Umum, Dumai
wwwwww