Hadapi KPK, Johar Firdaus Tunjuk Razman Arif Nasution dan Wan Subantriarti Jadi Kuasa Hukum

Hadapi KPK, Johar Firdaus Tunjuk Razman Arif Nasution dan Wan Subantriarti Jadi Kuasa Hukum

Pengacara Razman Arif bersama Wan Subantriarti SH MH

Sabtu, 16 April 2016 23:09 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, Johar Firdaus, yang ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus suap APBD, menunjuk pengacara 'nyentrik' yang sedang populer, Razman Arif Nasution, sebagai kuasa hukumnya. Razman didampingi oleh dua pengacara muda, yakni Wan Subantriarti SH MH dan Femmy Fitria Ferdinandus SH. "Kita sudah menerima surat kuasa dari klien kita Pak Johar Firdaus. Dan sudah kita serahkan Kamis kemarin langsung ke KPK," kata Wan Subantriarti SH MH, Sabtu (16/4/2016).

Wan Subantriarti yang merupakan putra Riau ini menjelaskan, pihaknya selaku kuasa hukum Johar Firdaus langsung melakukan langkah-langkah yang penting dalam memberikan pembelaan kepada kliennya.

Termasuk mengumpulkan data dan bukti-bukti untuk menghadapi KPK yang sudah menetapkan kliennya sebagai tersangka beberapa pekan lalu.

"Sebaiknya, publik khususnya masyarakat Riau juga tidak langsung men-judge secara negatif. Sebagai tokoh Riau, kasus yang menerpa beliau harus dinilai proporsional dengan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah. Kita hormati proses hukum ini," kata Wan Subantriarti.

Selain diberikan kuasa untuk menghadapi pemeriksaan, penuntutan dan persidangan kasus suap pembahasan APBD Riau perubahan tahun 2014 dan 2015 tersebut, Razman cs juga diberikan kuasa untuk mewakili Johar dalam proses-proses yang dipandang perlu bersentuhan dengan kepolisian maupun kejaksaan.

Wan Subantriarti menjelaskan, pihaknya sejauh ini belum mendapat pemberitahuan dari KPK soal rencana pemeriksaan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, sampai saat ini belum ada surat pemanggilan untuk hal tersebut.

Meski demikian, pihaknya memastikan kalau kliennya akan tetap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang dihadapi saat ini. Hal tersebut menandakan kalau kliennya merupakan orang yang taat hukum dan menghormati proses yang dijalankan oleh lembaga hukum di Indonesia.

"Pak Johar akan kooperatif dalam menghadapi proses ini. Beliau menyatakan siap untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan," tegas Wan.

Johar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembahasan RAPBD perubahan 2014 dan 2015. Pada saat itu, ia masih berstatus sebagai Ketua DPRD Riau.

Bersamaan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan Ketua DPRD Riau 2014-2019 Suparman sebagai tersangka kasus yang sama. Suparman yang merupakan Bupati Rohul terpilih saat kasus terjadi masih merupakan anggota DPRD Riau dari Partai Golkar. ***


editor : wawan s
sumber : tribunnews.com

Kategori : Hukrim, Umum, Riau
wwwwww