Cegah Maraknya Eksploitasi Anak di Inhu, KNPI Minta Pemkab Tanggap dan Tegakkan Aturan
Ketua KNPI Inhu, Supri HandayaniRENGAT, POTRETNEWS.com - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Indragiri Hulu meminta pemerintah agar memantau adanya dugaan ekploitasi anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh pengusaha maupun badan usaha atau perseorangan di Inhu.
Karena, upah atau hak yang diterima dari hasil kerja mereka tidak sesuai dengan upah sesungguhnya. Demikian diungkapkan Ketua KNPI Inhu, Supri Handayani, Jumat (15/4/2016)."Kita menduga, banyak pihak yang pemanfaatan tenaga kerja yang berstatus anak di bawah umur dalam sebuah perusahaan maupun perseorangan," sebutnya.Dengan mempekerjakan anak di bawah umur, pihak perusahaan atau perseorangan selaku pemberi kerja tentu akan seenaknya memberikan upah. Hal itu tentunya melanggar aturan yang berlaku.Sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, katanya, dinyatakan bahwa anak adalah orang yang berumur 18 tahun ke bawah. Dan syarat untuk mempekerjakan anak, harus ada izin dari orang tua dan maksimal jam bekerja hanya 3 jam/perhari.editor : wawan s
sumber : GoRiau.com
























