Anggota REI-09-00143 Dilaporkan Konsumen ke BTN Pekanbaru

Anggota REI-09-00143 Dilaporkan Konsumen ke BTN Pekanbaru

Tanda bukti yang diperlihatkan konsumen.

Kamis, 07 April 2016 22:28 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Pengembang Perumahan Lia Sari Residense, PT. Saranaultra Sandika Unitama developer, anggota REI-09-00143, dilaporkan Bank Tabungan Negara (BTN) Pekanbaru, oleh nasabahnya Dohorma Tulus Pangidoan Sihaloho (38th), hasilnya pengembang ini akan dipanggil BTN terkait sarana yang dijanjikan, Laporan ini juga terkait dengan kerugian yang dialami nasabah bernama ini, saat sebelum dilaksanakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pengembang berjanji pada konsumen listriknya sudah terpasang. "Selain itu jalan seperti tanah kosong jalan menuju hutan," Jelas Dohorma, Kamis (7/4/16).

Dikatakan Dohorma, saat ini dia sedang menuju Komisi Perlindungan Konsumen Pekanbaru untuk melaporkan kerugiannya sebagai pembeli (Konsumen). Hingga diterbitkan, berita yang dikutip potretnews.com dari metroterkini.com ini belum terkonfirmasi dengan pihak mana pun. ***

Kategori : Pelalawan, Pekanbaru, Umum
wwwwww