Home > Berita > Siak

Ismail Amir Dorong Pemkab Siak Laporkan PT Indah Kiat ke Kejaksaan

Ismail Amir Dorong Pemkab Siak Laporkan PT Indah Kiat ke Kejaksaan

Ilustrasi.

Selasa, 29 Maret 2016 13:29 WIB
SIAK, POTRETNEWS.com - Tunggakan pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non-PLN PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) sebesar Rp 28,9 miliar masih menjadi bahasan hangat bagi Komisi III DPRD Siak. Bahkan, wakil rakyat itu mengesa pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Provinsi Riau, menagih pembayaran ke perusahaan itu. Wakil Ketua Komisi III DPRD Siak Ismail Amir secara terang benderang mengatakan kepada wartawan Pemkab Siak harusnya bertindak lebih tegas. Ia justru menginginkan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak melaporkan tunggakan itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari Siak).

"Saya minta ke DPPKAD itu laporkan PT IKPP ke Kejari Siak. Ia harusnya memasukkan surat ke Kejari Siak, dan menerangkan hasil audit BPK RI tentang penunggakan PPJ non PLN PT IKPP sebesar Rp 28,9 miliar," kata dia, Senin (28/3/2016).

Menurut dia, cara tersebut merupakan prosedur yang sesuai dengan aturan apabila perusahaan membandel. Karena Kejaksaan termasuk bahagian perlindungan hukum buat pemerintah daerah.

"Mengenai pajak tidak ada istilah tawar menawar. Kalau tidak dilunasi maka setiap tahun akan muncul di buku APBD temuan BPK tersebut," kata Ketua Bapilu DPD Hanura Provinsi Riau itu.

Ia juga mengaku sangat prihatin dengan perusahaan raksasa yang melakukan ekspansi tiada henti tersebut. Namun kata dia, perusahaan itu tidak penuhi kewajibannya untuk membayar pajak.

"Bahan baku dan gaji buruh dibayar dengan rupiah, produknya yang dijual dengan dolar, tapi masih saja mengaku untung tipis," sindir anggota dewan tiga periode ini. ***

(Mukhlis)
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww