Home > Berita > Siak

Sekdakab Siak Nyatakan Tetap Tagih Tunggakan PPJ Non- PLN PT Indah Kiat, Bila Perlu Lewat Jalur Hukum

Sekdakab Siak Nyatakan Tetap Tagih Tunggakan PPJ Non- PLN PT Indah Kiat, Bila Perlu Lewat Jalur Hukum

Ilustrasi.

Jum'at, 01 April 2016 23:46 WIB
SIAK, POTRETNEWS.com - Tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non PLN PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) periode Januari-Desember 2014 belum jelas duduk perkaranya. Hingga saat ini, belum ada rencana pembayaran yang akan dilakukan oleh perusahaan penghasil bubuk kertas tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak TS Hamzah mengaku sudah mengetahui hal itu. Karena masuk dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau tahun 2015. Mau tidak mau, seharusnya PT IKPP menghargai temuan itu dan berniat membayar sesuai ketentuan berlaku.

"Karena ini bagian dari penerimaan daerah ya tetap kita tagih. Surat penagihan sudah pernah kita layangkan," kata dia, Jumat (1/4/2016).

Menurut dia, hingga saat ini memang PPJ non-PLN tahun 2014 itu belum dilunasi. Jika tidak ada itikad perusahaan untuk membayarnya, Pemkab Siak kembali menyurati perusahaan bersangkutan. Bila tidak digubris, Pemkab Siak bisa saja melakukan upaya hukum atas anggaran itu.

"Anggaran itu besar dan sangat diperlukan untuk pembangunanSiak. Saya harap perusahaan juga harus membantupembangunan daerah ini," kata dia. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
Tribunpekanbaru.com

Kategori : Siak, Umum, Pemerintahan
wwwwww