Home > Berita > Siak

Hasil Audit BPK Catat PPJ Non-PLN PT Indah Kiat Nunggak Rp 28,9 Miliar, Humasnya dengan Yakin Menjawab: Kita Rutin Bayar Setiap 3 Bulan Sekali

Hasil Audit BPK Catat PPJ Non-PLN PT Indah Kiat Nunggak Rp 28,9 Miliar, Humasnya dengan Yakin Menjawab: Kita Rutin Bayar Setiap 3 Bulan Sekali

Ilustrasi.

Senin, 28 Maret 2016 21:36 WIB
SIAK SRI INDRAPURA, POTRETNEWS.com - Kendati perusahaan berkelas internasional, ternyata PT Indah Kiat Pulp and Paper ( IKPP) yang beroperasi di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tidak taat dengan aturan daerah setempat. Buktinya, sampai saat ini tercatat tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non-PLN, perusahaan bubur kertas itu mencapai Rp28,9 miliar kepada Pemkab Siak.

"Ini data terbaru hasil audit BPK, ternyata tunggakan pajak penerangan PT IKPP sangat fantastis, mencapai Rp28,9 miliar lebih. Di saat APBD Siak dipotong akibat berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat, uang sebanyak itu sangat besar nilainya untuk membantu membangun daerah ini," tandas Wakil Ketua Komisi III DPRD Siak Ismail Amir, Senin (28/3/2016).

Politisi Partai Hanura ini mengaku kesal dengan ulah PT IKPP. Dia sudah memanggil Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) melalui Kabid PAD Muzamir agar segera bertindak untuk menuntaskan persoalan tunggakan pajak PT IKPP tersebut.

"Kita sudah sampaikan ke Kabid PAD agar menyurati Kejari Siak. Prosedurnya sudah tepat, kalau ada perusahaan yang membandel bayar pajak, Kejari Siak punya kewenangan untuk menindaknya karena bahagian dari perlindungan hukum untuk peraturan daerah (perda, red)," tegas Ismail yang juga tercatat sebagai Ketua Pansus 6 DPRD Siak membidangi masalah pajak dan retribusi.

Dia mengaku prihatin dengan sikap PT IKPP yang tak taat peraturan. Seharusnya, perusahaan raksasa yang ekspansinya tiada henti itu tak wajar kalau menunggak masalah pajak ini.

"Bayangkan, bahan baku dan gaji buruh dibayar dengan rupiah, tapi produknya dijual dengan dolar, tapi kok masih saja mengaku untung tipis," beber Ismail.

Anehnya, tudingan Ismail Amir ini bertentangan dengan keterangan Humas PT IKPP Asmadi. Dia mengaku heran ditanya terkait tunggakan PPJ PT IKPP yang mencapai Rp28,9 miliar itu, seperti tudingan yang disampaikan Ismail Amir.

"Kalau Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ini kita selalu rutin bayar setiap 3 bulan sekali. Kalau ada anggota dewan bilang kita nunggak, itu persepsi merekalah, saya tak mau komentari. Tapi, intinya sampai saat ini, PT IKPP tak pernah bermasalah dengan PPJ ini, karena rutin dibayar setiap 3 bulan sekali," tegas Asmadi.

Saat ditanya berapa jumlah PPJ yang dibayar PT IKPP ke Pemkab Siak setiap tiga bulan sekali, Asmadi sepertinya enggan menjelaskan lebih rinci."Tak sampailah 5 miliar rupiah per tiga bulannya, di bawah itu kira-kira," ujar Asmadi. ***

(Mukhlis)
Kategori : Siak, Umum, Pemerintahan
Sumber:GoRiau.com
wwwwww