Kelurahan di Pekanbaru Dimekarkan, Bagaimana Status KTP dan KK Masyarakat?

Kelurahan di Pekanbaru Dimekarkan, Bagaimana Status KTP dan KK Masyarakat?
Minggu, 27 Maret 2016 23:22 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Setelah disahkannya Ranperda Pemekaran Kelurahan menjadi Perda Kota Pekanbaru Senin lalu, berbagai reaksi muncul di tengah masyarakat. Masyarakat khawatir setelah disahkannya Perda ini, maka administrasi kependudukan dan surat-menyurat berubah.

"Sebenarnya pemekaran kelurahan ini kita mendukung. Tapi setidaknya kita dari masyarakat ini, disosialisasikan. Karena ini berhubungan dengan KTP, KK dan surat menyurat lainnya," kata Indra, warga Jalan Garuda Sakti Panam, Tampan, Minggu (27/3/2016).

Hal yang sama juga disebutkan Jhon. Warga Payung Sekaki ini mengaku tidak tahu kelurahan daerahnya sudah dimekarkan.

"Sejauh ini kita tak diberitahu pemerintah. Hanya cerita dari mulut ke mulut saja. Jadi, gimanan dengan KTP dan KK saya ini," sebutnya.

Jumlah kelurahan yang lama di Kota Pekanbaru sebanyak 58 kelurahan. Sementara kelurahan pemekaran 25 kelurahan. Sehingga kini Kota Pekanbaru berjumlah 83 kelurahan.***

(wawan setiawan)
Sumber:tribunnews.com
wwwwww