Kontraktor Peningkatan Jalan Tanjungmayat Selatpanjang Ditetapkan sebagai Tersangka

Kontraktor Peningkatan Jalan Tanjungmayat Selatpanjang Ditetapkan sebagai Tersangka

Ilustrasi.

Kamis, 24 Maret 2016 03:08 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kepulauan Meranti kembali menetapkan tersangka baru atas kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Tanjungmayat Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau.

Kalau tahun 2015 lalu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Harmunis yang juga sebagai Kabid Bina Marga Dinas PU Meranti ditetapkan sebagai tersangka, kali ini giliran kontraktor atau rekanan berinisial MR pun mengalami hal yang sama.

Informasi ini didapatkan dari Kasi Pidsus Kejari Selatpanjang Wahyu Hidayat ketika dikonfirmasi, Rabu (23/3/2016) malam. Kata Wahyu, memang sudah ada tersangka baru dari dugaan korupsi peningkatan Jalan Tanjungmayat Selatpanjang itu. Saat ini pihak penyidik Tipikor Polres Meranti tengah melengkapi kelengkapan berkas mulai dari materil dan formil agar dapat dijadikan P21.

"Penyidik terus melanjutkan gelar perkara pada kasus ini. Ada tersangka baru dalam penyidikannya," kata Wahyu yang mengatakan bahwa tersangka dimaksud adalah rekanan pengerjaan peningkatan Jalan Tanjungmayat Selatpanjang dengan inisial MR.

Diakui Wahyu juga, saat ini mereka terus melakukan upaya koordinasi dengan pihak penyidik Tipikor Polres Kepulauan Meranti. Wahyu menyampaikan mereka tidak ingin gegabah dalam menangani masalah ini. "Kejari dan kepolisan tidak ingin tergesa-gesa melimpahkan langsung berkas ini kepada pengadilan untuk digelarperkarakan," ujar Wahyu juga.

Disampaikan Wahyu juga, kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Tanjungmayat Selatpanjang itu diproses karena menemui kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam berkas Surat Perintah Membayar (SPM) direalisasikan sebesar 100 persen dari pagu anggaran Rp1,8 miliar, padahal progres dari pembangunan itu hanya sekitar 80 persen.

Peningkatan Jalan Tanjungmayat Selatpanjang ini merupakan proyek tahun 2012 lalu. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Hukrim, Meranti
Sumber:GoRiau.com
wwwwww