Kejati Riau: Jika Diperlukan, Bupati Meranti akan Diperiksa dalam Kasus Pelabuhan Dorak

Kejati Riau: Jika Diperlukan, Bupati Meranti akan Diperiksa dalam Kasus Pelabuhan Dorak

Ilustrasi/Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Rabu, 16 Maret 2016 16:15 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Irwan Nasir akan dipanggil penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau jika keterangannya memang dibutuhkan dalam dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan Pelabuhan Dorak. "Kalau memang dibutuhkan, maka yang bersangkutan akan dipanggil," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Rabu (16/3/2016).

Namun sejauh ini, Kejati Riau belum mengagendakan pemeriksaan Ketua DPW Partai Amanat Nasional itu. Alasanya, penyidik masih memeriksa saksi-saksi lainnya untuk tersangka yang telah ditetapkan.

"Masih fokus kepada saksi-saksi untuk melengkapi berkas tersangka yang sudah ditetapkan," tegas Muhkzan. Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menetapkan mantan Sekda Pemkab Kepulauan Meranti Zubiarsyah menjadi tersangka dalam kasus ini. Turut pula diseret tiga orang lainnya.

Di antaranya, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kepuluan Meranti Suwandi Idris, kemudian Muhammad Habibi yang menjadi salah satu Kabid di Kepulauan Meranti dan Abdul Arif dari pihak swasta.

Menurut Plh Asisten Pidana Khusus Rohim didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau Rachmad Surya Lubis, penetapan empat tersangka itu dilakukan setelah menemukan dua alat bukti terjadinya tindak pidana.

Menurut Rohim, penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 1 Maret 2016 dan merupakan hasil dari berbagai rangkaian penyidikan selama beberapa bulan.

Penyidikan kasus ini jauh lebih maju dari yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang menangani dari sisi dugaan korupsi pembangunan pelabuhan tersebut.

Di polda, kasus Dorak masih sebatas penyelidikan, dalam artian petugas masih mencari bukti telah terjadinya tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Sementara di Kejati Riau, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 22 Januari 2016 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016. Surat ini ditandatangani Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono pada 22 Januari 2016. ***

(Mukhlis)
Kategori : Hukrim, Meranti, Riau
Sumber:Riaubook.com
wwwwww