Polisi Sita 2 Kapal dan 11 Ton Solar Ilegal di Perairan Inhil
![]() |
Polisi mengamankan barang bukti dan tersangka solar ilegal. |
Senin, 14 Maret 2016 19:32 WIB
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Satuan Polisi Air di Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mengamankan 11 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa kelengkapan dokumen di perairan Desa Hidayat, Kecamatan Pelangiran. "Solar tersebut tersimpan dalam delapan tangki besar berukuran satu ton," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (14/3/2016).Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisia MEK (31) dan DS (31). Menurut Guntur, pengungkapan berawal ketika Satuan Polair Polres Indragiri Hilir melakukan patroli rutin di perairan tersebut. Di sana, petugas melihat KM Jaya Abdi GT 6 sedang membawa 11 ton BBM jenis solar.Saat diperiksa, nakhoda kapal MEK dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan BBM tersebut.Pengakuan tersangka, BBM itu dari kapal tunda Kurnia XXI.Petugas kemudian mengamankan MEK dan kapalnya langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tunda atau tugboat Kurnia XXI. Kapal tersebut selanjutnya ditemukan petugas sedang bersandar di Kecamatan Kateman, Indragiri Hilir. "Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan nakhoda kapal berinisial DS," jelasnya. Guntur mengatakan dari pemeriksaan sementara diketahui bahwa kedua tersangka akan mendistribusikan solar itu ke sejumlah daerah di Indragiri Hilir.Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti berupa 11 ton Solar tanpa dokumen, KM Jaya Abadi GT 6 dan kapal tunda Kurni XXI diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.






















