Home > Berita > Inhil

Penyakit Masyarakat di Inhil Kian Memprihatinkan, Bupati-DPRD Diminta Buka Mata dan Telinga

Penyakit Masyarakat di Inhil Kian Memprihatinkan, Bupati-DPRD Diminta Buka Mata dan Telinga

Ilustrasi/Razia penyakit masyarakat.

Senin, 14 Maret 2016 07:27 WIB
Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Lembaga Komunitas Peduli Hukum (LKPH) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kembali mengingatkan pemerintah daerah untuk memulai langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka emplementasi dan aktualisasi terhadap komitmen bersama. Di antara yang sudah disepakati bersama ialah menyiapkan satu regulasi daerah yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang saat ini kondisinya mulai memprihatinkan masyarakat.

Ketua Dewan Pendiri LKPH Inhil H Edison SH yang didampingi Sekjen LKPH Inhil Syariffuddin SH MH di Tembilahan, mengatakan, dirinya merasa perlu mengingatkan pemerintah daerah selaku pemangku kebijakan di daerah untuk memulai menyiapkan langkah-langkah permulaan yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan masyarakat terhadap pemberantasan penyakit masyarakat di Indragiri Hilir.

”Seperti kita maklumi bersama, banyak keluhan dari masyarakat terhadap fenomena penyakit masyarakat yang sat ini sulit diberantas. Kita LKPH pun sudah banyak menerima keluhan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap masalah ini," kata dia.

Edison mengkui, hal ini dikarenakan belum adanya payung hukum yang jelas dan tegas terhadap upaya pemberantasan Pekat di Inhil. Jika memang tidak bisa diberantas habis, setidaknya minimal dapat ditekan atau diminimalisir. Yang penting ada upaya kita bersama, terutama pemerintah daerah selaku pemanggku kebijakan untuk betul-betul serius menangani hal ini.

Sesuai kesepakatan bersama saat LKPH memprakarsai acara diskusi dan dialog tentang fenomena pekat dan penanggulangan di Indragiri Hilir, semua pihak yang terlibat sudah menyepakati diperlukannya suatu langkah yang tepat dan efesien yakni pembuatan rancangan peraturan daerah agar menjadi perda sebagai payung hukum dalam penanggulangan pekat di wilayah Indragiri Hilir.

”Bagaimana mungkin kita bisa melarang atau menyosialisasikan soal pekat sementara saat ini tidak ada alasan hukum yang jelas dan tegas terhadap pelarangan tersebut. Kalau hanya sekadar dilarang secara agama karena berdosa, itu sulit sekali untuk diberantas," ujarnya.

Pada bagian lain Edison berharap Bupati Indragiri Hilir dan DPRD hendaknya benar-benar mau membuka mata dan telinga atas keluhan dan aspirasi masyarakat terhadap kondisi masyarakat dimana saat ini banyaknya keluhan dari masyarakat yang prihatin atas fenomana pekat yang merusak mental dan moral anak-anak di bawah umur. ***

Kategori : Inhil, Umum
wwwwww
www.amsi.or.id