Seluruh Terdakwa Bansos Bengkalis Kembalikan Kerugian Negara Melalui Kejari, JPU: Proses Hukum Tetap Lanjut

Seluruh Terdakwa Bansos Bengkalis Kembalikan Kerugian Negara Melalui Kejari, JPU: Proses Hukum Tetap Lanjut

Persidangan dugaan tipikor bansos Bengkalis Rabu (2/3/2013) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Rabu, 02 Maret 2016 21:22 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Ternyata selain Hidayat Tagor, seluruh terdakwa lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis juga telah mengembalikan uang kerugian negara. Pengembalian kerugian negara tersebut dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pekan lalu. Ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut, Reza Vahlefi usai persidangan, Rabu (2/3/2013) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Seluruh terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara, nominalnya berbeda-beda masing-masing terdakwa," ungkapnya.

Kendati telah mengembalikan kerugian negara, perkara tetap dilanjutkan proses hukumnya di persidangan hingga vonis nanti. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Hukrim, Bengkalis
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww