Home > Berita > Riau

Berkasnya Dinyatakan Lengkap, Mengapa Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Masih Hirup Udara Bebas?

Berkasnya Dinyatakan Lengkap, Mengapa Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Masih Hirup Udara Bebas?

Herliyan Saleh diwawancarai wartawan usai diperiksa penyidik Polda Riau, 16 Februari lalu.

Selasa, 01 Maret 2016 18:38 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Subdit III Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyebut berkas Herliyan Saleh yang diteliti jaksa dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, mantan Bupati Bengkalis yang tersangkut dugaan korupsi bansos itu segera diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), berikut barang bukti tindak pidananya.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo ditanyai wartawan terkait perkembangan politi PAN itu, Selasa (1/3/2016). "Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan jaksa untuk jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Guntur.

Guntur belum memastikan kapan Herliyan Saleh ditahan penyidik. Pasalnya, tersangka mengaku sedang sakit di Jakarta, sehingga pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini dibatalkan.

"Kabarnya dia hari ini dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan. Namun, dia dalam keadaan sakit. Dia di Jakarta," ucap Guntur.

Dalam kasus ini, Herliyan sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dan tersangka. Terakhir, mantan orang nomor satu di negeri Sri Junjungan tersebut diperiksa Selasa (16/2/2016). Kala itu, Herliyan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya, sekaligus dirinya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan tujuh orang sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab. Selain Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, juga terdapat nama sejumlah nama dari kalangan DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

Mereka adalah Jamal Abdillah yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya, Hidayat Tagor, Rismayeni, serta Muhammad Tarmizi dan Purboyo. Empat nama yang disebut terakhir masih menjalani proses persidangan.

Dalam penyaluran dana hibah ini, diduga turut melibatkan sejumlah nama lainnya, yang diketahui masih berkeliaran bebas dan belum tersentuh hukum. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Hukrim
Sumber:Riaubook.com
wwwwww
www.amsi.or.id