DPRD Rohil Dapat Info Ada Perusahaan Negara Beraktivitas tanpa Izin dari Pemkab

Kamis, 25 Februari 2016 23:38 WIB
Advertorial
dprd-rohil-dapat-info-ada-perusahaan-negara-beraktivitas-tanpa-izin-dari-pemkabAnggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir Abu Khoiri.
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Komisi A DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tengah mempelajari indikasi perusahaan perkebunan milik negara (PTPN III, red) yang diduga melanggar aturan dan ketentuan dalam menjalankan usahanya. Selain merugikan daerah, aktivitasnya dapat membahayakan lingkungan sekitar. "Ada infonya dari media bahwa perusahaan milik negara yang beroperasi di Rohil tak memiliki izin, kita akan kroscek kembali melalui SKPD terkait," kata Ketua Komisi A DPRD Rohil Abu Khoiri, menanggapi persoalan tersebut, Kamis (25/2/2016).

Menurut dia, sesuai aturan perusahaan yang beroperasi disuatu wilayah daerah harus memiliki izin pemkab setempat, sebagaimana aturan otonomi daerah. Oleh karena itu, perusahaan milik negara harus memenuhi ketentuan tersebut.

Abu menambahkan, memperkuat data tambahan, Komisi A berencana mengundang SKPD terkait serta pihak perusahaan untuk berdiskusi membahas persoalan izin tersebut. Jika, faktanya benar, pemerintah daerah harus mengambil sikap.

"Belum bisa diputuskan, kita akan hearing memanggil kedua belah pihak untuk didengar keteranganya," ujarnya yang akrab disapa Aboy.

Meski tidak memiliki kewenangan mencabut izin, politisi partai PKB ini berpendapat, daerah memiliki kewenangan menindaklanjuti permasalahanya hingga ke pusat. Apalagi, daerah masih membutuhkan investor untuk berinventasi. "Kita ingin investor masuk tapi harus ada kontribusi kedaerah, baik pajak dan tenaga kerja. Jangan masuk hanya merugikan daerah," ujarnya. (adv/dewan/jaka)

wwwwww