Home > Berita > Rohil

DPRD Rohil Gelar Paripurna Pandangan Umum atas 20 Ranperda yang Diajukan Pemkab

Selasa, 23 Februari 2016 23:25 WIB
Advertorial
dprd-rohil-gelar-paripurna-pandangan-umum-atas-20-ranperda-yang-diajukan-pemkabFraksi menyampaikan pandangan umum atas 20 ranperda yang diajukan Pemkab Rohil dalam Sidang Paripurna DPRD setempat, Senin (23/2/2016).
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Setelah melalui pembahasan alot, akhirnya 20 ranperda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau ditanggapi fraksi melalui Sidang Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Rohil, Selasa (23/2/2016). Hasilnya, fraksi menerima ranperda untuk selanjutnya disahkan. Paripurna yang dibuka Wakil Ketua DPRD Rohil Syarifuddin, didampingi Ketua DPRD Nasrudin Hasan, Wakil Ketua Abdul Kosim dan dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Erianda, Plt Sekda H Surya Arfan, kepala dinas, kantor, badan lingkup Pemkab Rohil.

Pimpinan Sidang Syarifuddin mengatakan, pandangan umum fraksi nantinya merupakan lanjutan dari usulan Ranperda yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Kabupaten Rohil sebanyak 20 ranperda. Dan telah ditindaklanjuti fraksi melalui pembahasan di tingkat lanjut.

Adapun ranperda yang telah disampikan yakni, Ranperda tentang Penyelengaraan Kepariwisataan, Ranperda Penyelenggaraan Warnet, Ranperda Pengelolaan Persampahan, Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu, Ranperda Penyertaan Modal pada Bank Riau Kepri.

Kemudian, Ranperda Penyertaan Modal BUMD Rohil, Ranperda Penyelengaraan Pendidikan, Ranperda SOTK Sekretariat Daerah, Ranperda SOTK Dishubkominfo, Ranperda SOTK Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Lalu, Ranperda STOK Bapemas, Ranperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, serta Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda Pembentukan Kecamatan Bangko Raya, Ranperda RPJMD 2026, serta Ranperda perubahan Perda 21 tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya, disusul perubahan Ranperda 20 Tahun 2012 tentang RPJMD 2011- 2016, perubahan Perda 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perubahan Perda 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perubahan Perda Retribusi Pemeriksaan Alat Damkar.

Dari uraian tersebut di atas, kata Syarifuddin, akan dibahas sesuai tahapan setelah penyampaian Ranperda yakni pandangan umum fraksi untuk selanjutnya dapat disetujui sebagai Perda, dan proses pembahasan telah memasuki masa pembicaraan tingkat pertama, di mana setiap fraksi yang telah membahas secara internal akan menyampaikan pandangan umum.

Adapun juru bicara fraksi yang menyampaikan pandangan umum yakni; Partai Golkar Heridayanto, Fraksi PDI Perjuangan Hj Rusmanita, Fraksi Gerindra Ucok Mukhtar, Fraksi PKB Abu Khoiri, Fraksi Demokrat Plus Murkan, Fraksi PPP Rasyid Abizar, Fraksi Gabungan Nurani Nasionalis Yunadi dan Fraksi Persatuan Indonesia Efrata Ginting.

Dari seluruh fraksi yang membacakan dan menerima ranperda tersebut, namun sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. (adv/dewan/jaka)

wwwwww