Home > Berita > Rohil

Legislator Ini Imbau Pelaksanaan Pemilihan ”Datuk Penghulu” Serentak di Rohil Sesuai Aturan

Kamis, 18 Februari 2016 10:28 WIB
Advertorial
legislator-ini-imbau-pelaksanaan-pemilihan-datuk-penghulu-serentak-di-rohil-sesuai-aturanAnggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir, H Bakhtiar SH.
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Anggota DPRD Kabupaten (Rokan Hilir), Riau, H Bakhtiar SH mengharapkan pelaksanaan pilkades serentak yang bakal dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan berlangsung dengan lancar. Dikemukakan, Komisi A DPRD Rohil telah melakukan pertemuan dengan pihak terkait dari setdakab Rohil diantaranya bagian pemdes, membahas soal pelaksanaan pilkades serentak tersebut.

Dalam pertemuan itu disepakati adanya beberapa perbaikan aturan terkait dengan pelaksanaan pilkades, seperti aturan menyangkut pembatasan usia maksimal calon penghulu yang sebelumnya maksimal 60 tahun menjadi tanpa batasan usia, selain itu bagi calon dari partai politik diharuskan menyerahkan surat keterangan berhenti sebagai pengurus, dan lain-lain.

"Kami minta panitia yang terbentuk agar bersikap netral, harus mampu menyelesaikan persoalan atau kendala yang dihadapi di lapangan," kata Bakhtiar, Sabtu (2/1/2016) di Bagansiapiapi.

Dia mengingatkan penerapan aturan terkait pilkades serentak di Rohil harus benar-benar mengacu pada aturan yang ada, termasuk tidak boleh bertentangan dengan pergub, perda yang berlaku.

Pemkab akan mengelar pilkades serentak terhadap 60an kepenghuluan se-Rohil dalam beberapa bulan mendatang. Pemilihan sebagai penerapan sistem pemilihan kepala daerah secara serentak disamping mengingat bahwa mayoritas kepenghuluan tersebut sebelumnya dipimpin oleh plt yang telah habis masa jabatannya. (adv/dewan/jaka)

wwwwww