Home > Berita > Riau

Tepati Janji, Ombudsman RI Turun ke Tapung Hilir Cek HGU PT Sekar Bumi Alam Lestari

Tepati Janji, Ombudsman RI Turun ke Tapung Hilir Cek HGU PT Sekar Bumi Alam Lestari

Ilustrasi/Eskavator PT Sekar Bumi Alam Lestari dituding merusak lahan warga, beberapa waktu lalu. (foto: spi.or.id)

Senin, 15 Februari 2016 12:23 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau mendatangi Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Senin (15/2/2016). Kedatangan itu untuk menindaklanjuti laporan seorang nenek yang dituduh mencuri dan diduga dianiaya oleh petugas keamanan PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL), 23 Januari 2016 lalu.

Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Riau Bambang Pratama mengungkapkan, pihaknya mengecek tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan nenek berusia 69 tahun, Risma Pasaribu dan dua anggota keluarganya.

"Kita akan melihat letak posisi lahan itu untuk mengumpulkan informasi seputar status kepemilikan lahan," kata Bambang.

Selain itu, tambah Bambang, Ombudsman juga akan menemui Pemerintah Desa Kota Garo dan pemangku adat atau Ninik Mamak setempat. Sebab, Ninik Mamak telah memberi izin menguasai tanah ulayat yang dikuasai Risma namun kemudian diklaim perusahaan masuk Hak Guna Usaha (HGU).

Kemudian, pihaknya juga akan mendatangi Kepolisian Sektor Tapung Hulu. Ombudsman akan meminta klarifikasi dari Polsek Tapung Hilir tentang dugaan penundaan penindaklanjutan laporan Risma tentang perkara penganiayaan. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Kampar, Hukrim, Umum
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww