Home > Berita > Riau

Terima Laporan Nenek 69 Tahun, Ombudsman RI Jadwalkan Turun ke Tapung Hilir Cek HGU PT Sekar Bumi Alam Lestari

Terima Laporan Nenek 69 Tahun, Ombudsman RI Jadwalkan Turun ke Tapung Hilir Cek HGU PT Sekar Bumi Alam Lestari

Ilustrasi/Eskavator PT Sekar Bumi Alam Lestari dituding merusak lahan warga, beberapa waktu lalu. (foto: spi.or.id)

Kamis, 11 Februari 2016 21:00 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau melalui Asisten Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Laporan Bambang Pratama membenarkan adanya laporan diterima dari warga Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir. Laporan itu atas nama Risma Pasaribu, seorang nenek 69 tahun yang dituduh mencuri kelapa sawit dan dianiaya oleh pihak PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL). Bambang memaparkan butir-butir persoalan yang dilaporkan.

Ia menyebutkan, Risma melaporkan Kepala Kepolisian Resort Kampar, Riau, yang telah menetapkan putra dan menantu Risma sebagai tersangka pencurian kelapa sawit.

"Menurut pelapor, sawit tersebut bukan termasuk dalam kawasan HGU (Hak Guna Usaha) PT SBAL," katanya, Kamis (11/2/2016) sore.

Selain itu, lanjut Bambang, nenek 69 tahun ini juga melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Polsek Tapung Hilir. Maladministrasi itu, jelas dia, berupa penundaan berlarut dengan tidak menindaklanjuti perkara Nomor STPL/08/01/2015/Riau/Res Kpr/SEK TAPHIL tanggal 23 Januari 2015 terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh petugas keamanan PT SBAL terhadap Risma dan anggota keluarganya.

Bambang menyebutkan, Risma juga melaporkan dugaan penundaan berlarut oleh Polisi Militer Daerah Militer I Bukit Barisan Detasemen Polisi Militer I/3 dengan nomor laporan LP/1/I/2016 tanggal 25 Januari 2016. Laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh petugas keamanan PT SBAL dari unsur TNI terhadap Risma.

Terhadap laporan itu, Bambang mengatakan, Ombudsman akan mengkaji dan menindaklanjutinya. Ia menjadwalkan, TimOmbudsman akan melakukan investigasi di lapangan, pekan depan. Pihaknya juga akan meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Kota Garo, Polres Kampar dan Polsek Tapung Hilir.

"Kita juga akan melihat apakah buah (kelapa sawit) yang dipanen berada di lokasi HGU-nya PT SBAL atau tidak," tandas Bambang. HGU PT SBAL akan dicek di Badan Pertanahan Nasional (BPN). ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Kampar, Umum
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww