Home > Berita > Riau

Diduga Setujui Kredit Tak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp30 Miliar kepada Toke Sawit, Mantan Pimpinan Bank Riau Kepri Capem Sorek Dilaporkan ke Polisi

Diduga Setujui Kredit Tak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp30 Miliar kepada Toke Sawit, Mantan Pimpinan Bank Riau Kepri Capem Sorek Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi/penyaluran kredit.

Rabu, 03 Februari 2016 15:35 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Pembantu (Capem) Sorek, Kabupaten Pelalawan, Riau, dilaporkan ke polisi. Oknum ini, diduga sudah menyalahi ketentuan perbankan terkait pemberian fasilitas kredit. Tak tanggung-tanggung, dana fasilitas kredit tersebut senilai Rp30 miliar. Dana fantastis ini disalurkan melalui kredit kepada Koperasi Petani Sawit Panca Ekatama, yang diduga ada ”permainan” dari sang mantan Pimpinan Capem Sorek berinisial IL.

"Kita sudah menerima laporannya kemarin. Kasus ini terjadi sekitar Bulan Juli 2014 lalu, atas dugaan pelanggaran Undang-undang tentang Perbankan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, saat ditemui di ruangannya, Rabu (3/2/2016) siang.

Sesuai laporannya, saat itu IL diduga memberikan perintah kepada Divisi Pemasaran PT Bank Riau Kepri Capem Sorek untuk memberikan fasilitas kredit dengan total Rp30 miliar. Adapun jenis fasilitas kredit ini berupa kredit pengusaha kecil dengan plafon Rp75 juta hingga Rp175 juta per orangnya.

Dalam perjalanannya, mulai dari proses pengajuan, persetujuan hingga pemberian fasilitas kepada debitur atas anggota koperasi tersebut, diduga tidak sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku di PT Bank Riau Kepri, serta diduga terjadi penyimpangan.

"Ini masih proses penyelidikan. Kita akan minta keterangan sejumlah saksi serta pelapor untuk mendalami dugaan kasus tersebut. Sejauh ini yang dilaporkan (diduga terlibat, red) baru satu orang yaitu IL tersebut," ujar AKBP Guntur. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Inhu, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww