Mantan RO BNI 46 Pekanbaru Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif Kopkar PTPN V

Mantan RO BNI 46 Pekanbaru Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif Kopkar PTPN V

Ilustrasi. Gedung BNI 46.

Senin, 11 Januari 2016 18:55 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menetapkan status tersangka terhadap mantan Relationship Officer (RO) BNI 46 Pekanbaru berinisial M. Ia diduga terlibat kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp54 miliar, yang disalurkan ke Koperasi Karyawan (Kopkar) Nusa Lima di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan, untuk dilakukan penelitian (tahap I).

"Sudah tahap I minggu kemarin, nanti kita tunggu dari jaksa apakah dinyatakan lengkap atau penambahan pelengkapan (P-19)," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Guntur, Senin (11/1/2016) sore menguraikan, pihaknya sudah memeriksa sekitar 32 orang saksi dan melibatkan dua orang saksi ahli, di antaranya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ahli Perbankan.

"Apakah akan ada tersangka baru, itu tergantung hasil pengembangan nanti lah," katanya. Bahkan ketua Kopkar Nusa Lima berinisial H juga telah dimintai keterangannya.

Perlu diketahui, dugaan kredit fiktif Rp54 miliar tersebut bermula pada tahun 2008 lalu. Kopkar Nusa Lima mengajukan kredit sebesar Rp54 miliar kepada BNI 46 Pekanbaru dengan agunan gaji karyawan, yang pembayarannya dengan sistem potong gaji.

Dugaan korupsi diduga terjadi dengan cara menaikkan nominal gaji karyawan yang semula Rp2 juta, namun dicantumkan dalam pengajuan menjadi Rp4 juta. Setelah pengajuan diterima, untuk memuluskan kredit itu, BNI menaikkan lagi menjadi Rp10 juta.

Tak hanya di situ, penyidik menemukan indikasi kalau dana kredit ini diajukan dan dialihkan untuk membeli lahan seluas 700 hektar di Kabupaten Kampar, Kuansing dan Rohul. Lahan ini pun dijadikan kebun, dimana hasil penjualan digunakan untuk membayar angsuran (kredit) dan sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Hukrim, Riau
Sumber:GoRiau.com
wwwwww