Pertengahan Bulan Ini UMK Pelalawan Sebesar Rp Rp 2.176.500 Diberlakukan, Kadisnakertrans: Perusahaan Harus Patuh

Pertengahan Bulan Ini UMK Pelalawan Sebesar Rp Rp 2.176.500 Diberlakukan, Kadisnakertrans: Perusahaan Harus Patuh

Ilustrasi.

Senin, 04 Januari 2016 12:20 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari Gubernur Riau belum turun ke Kabupaten Pelalawan. Diperkirakan SK akan turun pada pertengahan Januari mendatang. Menurut Kepala Disnakertrans Pelalawan, Drs Nasri Fiesda, Senin (4/1/2016), dari informasi yang diperoleh berkemungkinan paling lambat SK dari Gubri turun pada pertengahan Januari ini.

"Untuk Pelalawan, UMK tak ada persoalan. Hanya saja SK dari Gubri itu belum turun," katanya. Disebutkan Nasri, pada bulan Januari ini UMK Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 2.176.500 sudah bisa ditetapkan ke perusahaan-perusahaan.

"Begitu SK dari Gubri itu turun, kita langsung sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan," ucapnya. Jika UMK tersebut telah diterapkan, kata Nasri, bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Sebab UMK telah disepakati bersama.

"Kita akan berikan sanksi bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan dalam memberikan upah bagi karyawannya. Kita juga menerima pengaduan bagi para karyawan yang upah kerjanya tidak sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan," tandasnya. ***

(Akham Sophian)
Kategori : Pelalawan, Umum
wwwwww