Home > Berita > Rohul

Intai Aktivitas Bongkar Muat Mencurigakan, Polisi Rokan Hulu Amankan 13 Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal

Intai Aktivitas Bongkar Muat Mencurigakan, Polisi Rokan Hulu Amankan 13 Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal

Ilustrasi bongkar muat pupuk bersubsidi ilegal.

Rabu, 23 Desember 2015 02:01 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Jajaran Kepolisian Resort Rokan Hulu, Provinsi Riau (Rohul), Riau, berhasil mengungkap penjualan pupuk tanpa izin dengan barang bukti berupa 265 karung atau setara 13 ton di Dusun Kotabangun, Kecamatan Tambusai. "Total barang bukti yang diamankan adalah 13.250 kilogram pupuk bersubsidi yang dijual tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, seperti dikutip potretnews.com dari antaranews.com, di Pekanbaru, Rabu (23/12/2015).

Dia menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu (Rohul) pada Selasa dini hari lalu (21/12/2015) berawal saat petugas mendapatkan informasi dari satintelkam.

Menurut Guntur, informasi itu berisikan tentang adanya aktivitas bongkar muat ribuan kilogram pupuk berbagai jenis yang dilakukan tidak sesuai peruntukannya.

Berawal dari informasi itu, petugas selanjutnya berhasil menemukan lokasi jual beli secara ilegal tersebut. Dari pengungkapan itu, jelas Guntur, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AHH (28). "Pelaku diduga merupakan pemilik usaha jual beli pupuk bersubsidi tersebut," jelasnya.

Guntur menambahkan, dari pemeriksaan barang bukti diketahui bahwa 265 karung pupuk itu terdiri dari 160 karung pupuk jenis NPK Phonska, 88 karung Urea dan 17 lainnya jenis ZA.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani pengembangan lebih lanjut," jelas Guntur.

Sementara itu, kepada pelaku, petugas memperkarakan AHH dengan Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Sebelumnya pada Maret 2015 lalu Jajaran Polres Rohul juga berhasil melakukan engungkapan kasus penyalahgunaan pupuk ilegal dengan mengamankan ratusan karung pupuk berbagai jenis dengan berat total 54,9 ton.

Pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari pupuk NPK Phonska sebanyak 205 karung, kemudian ZA sebanyak 117 karung, Urea 2017 karung, SP36 75 karung dan pupuk organik sebanyak 94 karung dengan berat total 34,9 ton. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Rohul, Hukrim
wwwwww