Home > Berita > Riau

Ini 28 Perusahaan yang Diberi Sanksi oleh Pemerintah karena Melakukan Pembakaran Lahan

Ini 28 Perusahaan yang Diberi Sanksi oleh Pemerintah karena Melakukan Pembakaran Lahan

Ilustrasi.

Selasa, 22 Desember 2015 07:20 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pemerintah memberikan sanksi kepada 28 perusahaan yang melakukan pembakaran hutan beberapa waktu lalu. Menurut dia, dari 28 perusahaan itu yang dikenai sanksi administrasi pencabutan izin ada 3 perusahaan, sanksi administrasi pembekuan izin 16 perusahaan dan sanksi administrasi paksaan pemerintah jumlahnya 4 perusahaan.

"Sementara yang masih dalam proses tahap sanksi administrasi sebanyak 14 perusahaan dan perusahaan yang berada dalam tahap pengawasan sekira 19 perusahaan," katanya di Jakarta, Senin (21/12/2015).

Nurbaya menambahkan, meskipun terkena sanksi administrasi oleh pemerintah tentu proses hukum pidana dan perdata kepada 28 perusahaan itu tetap berjalan.

"Untuk detail kesalahan dan sebagainya bisa langsung didiskusikan lebih lanjut ke Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup," ujarnya.

Berikut daftar 28 inisial perusahaan pelaku pembakaran hutan tersebut:

1. HSL berlokasi di Riau dengan sanksi pencabutan hak perusahaan hutan.

2. DHL berlokasi di Jambi dengan sanksi pencabutan izin lingkungan.

3. MAS berlokasi di Kalimantan Barat dengan sanksi pencabutan izin lingkungan.

4. WKS berlokasi di Jambi dengan sanksi paksaan pemerintah.

5. IHM berlokasi di Kalimantan Timur dengan sanksi paksaan pemerintah.

6. KU berlokasi di Jambi dengan sanksi paksaan pemerintah.

7. BSS berlokasi di Kalimantan Barat dengan sanksi paksaan pemerintah.

8. BMH berlokasi di Sumatera Selatan dengan sanksi pembekuan izin.

9. SWI berlokasi di Sumatera Selatan dengan sanksi pembekuan izin.

10. SRL berlokasi di Riau dengan sanksi pembekuan izin.

11. PBP berlokasi di Jambi dengan sanksi pembekuan izin.

12. BMJ berlokasi di Kalimantan Barat dengan sanksi pembekuan izin.

13. IFP berlokasi di Kalimantan Tengah dengan sanksi pembekuan izin.

14. TKM berlokasi di Kalimantan Tengah dengan sanksi pembekuan izin.

15. KH berlokasi di Kalimantan Tengah dengan sanksi pembekuan izin.

16. DML berlokasi di Kalimantan Timur dengan sanksi pembekuan izin.

17. SPW berlokasi di Kalimantan Tengah dengan sanksi pembekuan izin.

18. HE berlokasi di Kalimantan Tengah dengan sanksi pembekuan izin.

19. WAJ berlokasi di Sumatera Selatan dengan sanksi pembekuan izin.

20. RPP berlokasi di Sumatera Selatan dengan sanksi pembekuan izin.

21. LIH berlokasi di Riau dengan sanksi pembekuan izin.

22. TPR berlokasi di Sumatera Selatan dengan sanksi pembekuan izin.

23. BACP berlokasi di Kalimantan Utara dengan sanksi pembekuan izin.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Riau, Lingkungan
Sumber:Inilah.com
wwwwww