DPRD: Lepasnya Tiga RW Pekanbaru ke Kampar, Murni Kesalahan Pemko, Harus Diperjuangkan Kembali...

DPRD: Lepasnya Tiga RW Pekanbaru ke Kampar, Murni Kesalahan Pemko, Harus Diperjuangkan Kembali...

Ida Yulita Susanti

Kamis, 17 Desember 2015 02:32 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Persoalan tapal batas antara Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar kembali menghangat. Permendagri Nomor 18 /2015 menjadi pangkal balanya. Dimana ditetapkan tiga RW di Simpang Tiga, Pekanbaru menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Kampar. Keluarnya keputusan ini sontak menimbulkan keresahan dan kemarahan masyarakat yang sudah berpuluh-puluh tahun menjadi bagian dari ibukota Provinsi Riau itu.

Kisruh tapal batas ini pun membuat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru terus mempelototinya dan meminta Pemko berjuang untuk tetap menjadikan tiga RW tersebut menjadi bagian Kota Pekanbaru.

"Lepasnya 3 RW itu murni kelalaian dari Pemerintah Kota, makanya kami minta ini diperjuangkan kembali," tegas Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, Rabu (16/12).

Bahkan menindaklanjuti perkara ini, Komisi I, kata Ida bersama dengan pihak Pemko mengagendakan untuk turun ke lapangan langsung. "Kami akan sidak ke lapangan dengan pihak Pemko pekan depan," tambahnya.

Komisi I juga akan meminta seluruh bahan-bahan terkait tapal batas mulai dari 1987 sampai sekarang untuk melihat dimana simpang siurnya, sehingga tiga 3 RW itu bisa terlepas.

Dari bahan-bahan inilah nanti diketahui apakah masih bisa di pertahankan dan diperjuangkan. Dari satu sisi Permendagri itu Pemko diuntungkan, dan sisi lain juga dirugikan, namun dampaknya masyarakat teraniaya.

Hasil hearing Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dengan Asisten I Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru M Noer MBS dan Kabid Tata Pemerintahan (Tapem) Irma Novrita Selasa (15/12) lalu, Ida mengakui sangat besar dampaknya ketika Pemko tidak bisa mempertahankan 3 RW itu. "Dampaknya banyak," katanya.

Menurut Politisi Golkar ini, jika tidak bisa diperjuangkan otomatis administrasi kependudukan Pemko jadi tidak jelas. Sementara 2017 Pemko mau menghadapi Pilkada.

"Kalau tidak diupayakan lagi, tentu ada perubahan data kependudukan, dan tidak mungkin bisa tercapai dalam satu tahun, sementara DPT itu harus diterbitkan mulai Februari 2016 mendatang untuk disosialisasikan," ujarnya.

Dampak lain, kata Ida, ada rumah warga, separuh masuk Pekanbaru dan separuh lagi Kampar. Bagaimana akte lahir anak nanti, di Kampar atau di Pekanbaru? "Ini kan harus jelas juga," tambahnya lagi.

Selain itu masalah NJOP tanah. Tidak mungkin juga dalam satu tanah ada dua surat. "Jadi banyak kerugian materil yang akan dialami masyarakfat ketika 3 RW itu tidak dipertahankan," tuturnya.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Kampar, Pekanbaru, Umum
Sumber:Riaupos.co
wwwwww