Gara-gara Suami Istri ”Kompak” Nyoblos di Dua TPS Berbeda, 3 Desa di Kabupaten Meranti dan Rokan Hilir Gelar Pemungutan Suara Ulang

Gara-gara Suami Istri ”Kompak” Nyoblos di Dua TPS Berbeda, 3 Desa di Kabupaten Meranti dan Rokan Hilir Gelar Pemungutan Suara Ulang

Ilustrasi pemungutan suara ulang.

Jum'at, 11 Desember 2015 21:08 WIB
Mukhlis
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS di Riau. PSU ini terpaksa dilakukan karena adanya suara ganda. PSU akan dilakukan TPS 5 Desa Kedabu Rupat, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Adapun dasar pemungutan suara ulang adalah berdasarkan surat dari Panwas Kecamatan Rangsang Pesisir kepada Ketua PPK setempat.

"Atas adanya rekomendasi dari Panwaslu dengan persetujuan KPU itu tentu kita dari pihak kepolisian akan selalu siap untuk mengamankan. Selain dari Polsek Rangsang, dari polres juga diterjunkan untuk membantu," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (11/12/2015).

Pencoblosan ulang disana dikarenakan karena ada pasangan suami istri (pasutri) yakni Edy (33) dan Anisah (29) pada 9 Desember lalu sama-sama menggunakan hak suara pada di dua TPS yang berbeda.

Pada pencoblosan pertama, pasutri yang berprofesi sebagai nelayan ini menggunakan hak suaranya di TPS 3 Desa Melai Kecamatan Rangsang Barat. Kemudian mereka menggunakan hak suaranya lagi di TPS 5 Desa Kedabu Rupat.

"Tapi pasutri ini tidak salah, karena mereka mendapat dua formulir undangan (C6). Formulir pertama di dapat dari ditempat mereka tinggal sekarang. Kemudian di tempat mereka yang lama juga mendapat C6. Jadi tidak ada unsur kesengajaan untuk memenangkan salah satu pasangan calon bupati. Mereka jujur menjawabnya memang sudah mencoblos di TPS yang lain, mereka mengaku tidak tahu itu salah," kata mantan ajudan Kapolri era Sutanto itu.

PSU di TPS 5 Desa Kedabu Rapat Kecamatan Rangsang Pesisir akan digelar pada Minggu, 13 Desember 2015 mendatang. di TPS 5 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah 471.

Panwas Rekomendasikan PPK Lakukan PSU di Dua TPS Kecamatan Rimbamelintang
Selain di Kabupaten Kepulauan Meranti, PSU juga bakal digelar di dua TPS Kecamatan Rimbamelintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kasusnya sama dengan di Kabupaten Meranti karena ada pasutri yang melakukan pencoblosan di dua TPS. Lokasi pertama adalah TPS 001 Kepenghuluan Pematang Sikek dan TPS 001 Kepenguhuluan Teluk Pulau Hilir.

Ketua Panwas Rohil Jaka Abdillah dalam keterangan persnya mengatakan, rekomendasi Panwascam Rimbamelintang sudah disampaikan ke PPK, KPU Rohil, Polres Rohil juga ditembuskan ke Bawaslu Riau dan KPU Riau. Isinya, meminta dilakukan PSU di dua TPS dua desa tersebut.

Informasi yang diperoleh Panwas, pihak KPU setempat menjadwalkan PSU ulang pada Minggu, 13 Desember 2015 mulai jam 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

Dia berharap KPU dan jajarannya menyosialisasikan PSU tersebut agar masyarakat mengetahuinya dan datang, jangan sampai tidak tersosialisasikan karena akan berpengaruh pada tingkat partisipasi dan hasil suara yang diperoleh pasangan calon (paslon).

Sepanjang dilaksanakan pemilihan di kabupaten berjuluk Negeri Seribu Kubah, imbuh Jaka, baru kali ini dilakukan PSU. Terkuaknya kasus ini berkat pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan Panwas menyikapinya sesuai aturan yang ada di PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 59 ayat 2.

"Kita sedang mendalami perbuatan pelaku. Apakah unsurnya ketidaktahuan atau karena ambisi politiknya kepada salah satu paslon. Mudah-mudahan bisa secepatnya kita rumuskan," ujar Jaka Abdillah. ***

Kategori : Meranti, Rohil, Politik
wwwwww