Home > Berita > Riau

Dengan Bukti Ini, Gantian Polisi di Pekanbaru Laporkan Wartawan Korban Pemukulan

Dengan Bukti Ini, Gantian Polisi di Pekanbaru Laporkan Wartawan Korban Pemukulan

Beberapa perwakilan kepolisian membuat laporan resmi ke SPKT Polda Riau, Selasa (8/12/2015) siang (foto: goriau.com)

Selasa, 08 Desember 2015 11:03 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Beberapa orang perwakilan kepolisian, melaporkan tindak pencemaran nama baik, yang diduga dilakukan oknum wartawan, saat terjadi keributan di Gelanggang Remaja, Sabtu (5/12/2015) siang. Keributan itu, berujung dengan terlukanya seorang wartawan media online Riau, Zuhdy Febryanto. Seperti dikutip potretnews.com dari GoRiau.com, laporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Selasa (8/12/2015) siang, yang diwakili oleh beberapa orang polisi dari Polresta Pekanbaru. Kedatangan mereka bukan mewakili pribadi, melainkan institusi kepolisian, karena saat kejadian (keributan, red), oknum polisi itu berada di lokasi.

"Mereka bukan mewakili pribadi, melainkan institusi kepolisian di seluruh Indonesia, dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik korps pada saat terjadi keributan (Sabtu [5/12/2015] siang, red). Karena ada kata-kata yang kurang pantas dilontarkan," ujar Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono membenarkan.

Laporan ini dibuat, setelah kepolisian melihat rekaman pada saat bentrokan terjadi, yang menurut pelapor ada unsur penghinaan. Ucapan itu yang akhirnya menyulut emosi beberapa oknum polisi, hingga berujung pada pemukulan terhadap seorang jurnalis media online bernama Zuhdy Febryanto.

"Kita lihat hasil rekamannya, setelah kita telaah, ada unsur penghinaan terhadap institusi Polri, rekaman itu yang kita jadikan dasar laporan, serta kesaksian polisi di lapangan," kata Putut, Selasa (8/12/2015) siang. "Mereka (yang melapor, red) ini kebetulan juga ada di lokasi kejadian, mereka melihat dan mendengar langsung."

Sebelumnya, pihak media (Zuhdy Febryanto, red), juga melapor ke SPKT Polda Riau, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang oknum kepolisian, yang menyebabkan dirinya mendapat dua jahitan di kepala, dan memar di punggung. Saat itu Zuhdy juga didampingi beberapa orang perwakilan organisasi pers dan LBH. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Pekanbaru, Hukrim
wwwwww