Home > Berita > Riau

16 Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan Dibekukan, Pengumuman Resmi 10 Desember

16 Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan Dibekukan, Pengumuman Resmi 10 Desember

Salah satu kawasan yang terbakar, beberapa waktu lalu. (foto: tempo.co)

Senin, 07 Desember 2015 20:32 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan ada 16 perusahaan yang izinnya akan dibekukan karena terlibat kebakaran hutan dan lahan. Namun, Siti belum mau merinci nama -nama perusahaan yang dimaksud dan baru akan mengumumkannya pada hari Kamis, 10 Desember 2016.

"Ada dalam dan luar negeri, ada dari Cina, Australia, dan Singapura," kata Siti di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa, 7 Desember 2015.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan membeberkan inisial perusahaan-perusahaan tersebut.

Menurut dia, manajamen dari perusahaan itu juga ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolsisian dan ada yang sudah masuk pengadilan. "Ini pertama kali dalam sejarah," ujar Luhut.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Anang Iskandar, mengatakan bahwa saat ini sebanyak ?13 berkas perkara pembakaran hutan sudah lengkap atau naik ke tahap P21. Dari jumlah itu, 11 kasus melibatkan perorangan, sedangkan dua sisanya dilakukan oleh korporasi.

Selain itu, menurut Anang, Kepolisian juga sudah menahan sebanyak 78 tersangka. Tak cuma perusahaan lokal, Anang juga mengatakan bahwa beberapa korporasi asing juga terlibat pembakaran.

Kepolisian sebelumnya menyatakan telah menerima 264 laporan pembakaran hutan. Rinciannya, 206 perorangan, 58 dari korporasi termasuk enam pemilik modal asing. Perusahaan penanam modal asing yang disidik diantaranya PT ASP ditangani Polda Kalimantan Tengah, PT KAL ditangani Polda Kalimantan Barat, PT IA ditangani Polda Sumatera Selatan, PT PU ditangani Polda Kalimantan Selatan, dan PT PKM serta PT PU ditangani Polda Riau. ***

(Mario Abdillah Khair)
Kategori : Riau, Hukrim, Lingkungan
Sumber:Tempo.co
wwwwww