Lambat Bergerak Atasi Kabut Asap, Komnas HAM Nilai Pemerintah Lakukan Pelanggaran Fundamental

Lambat Bergerak Atasi Kabut Asap, Komnas HAM Nilai Pemerintah Lakukan Pelanggaran Fundamental

Anggota DPRD Provinsi Riau Ade Hartuti, Ketua Serikat Perempuan Indonesia Riau Helda Khasmy (paling kiri ke kanan) dan Azrizal Nasri dari Forum Mahasiswa Riau di Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Melawan Asap Riau saat melakukan pengaduan terkait benca

Sabtu, 19 September 2015 13:54 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Terkait lambatnya respons pemerintah dalam menanggulangi bencana kabut asap di Riau, Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Roichatul menyatakan bahwa pemerintah sudah melakukan pelanggaran, salah satunya karena melakukan pembiaran dan tidak mengambil tindakan cepat. "Pemerintah melakukan pelanggaran yang sangat fundamental, yaitu tidak melaksanakan kewajibannya untuk bertindak," ujar Roichatul saat menerima pengaduan bencana kabut asap Riau dari Gerakan Melawan Asap Riau di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Perempuan yang akrab disapa Roi itu menambahkan, pelanggaran yang dilakukan pemerintah adalah karena melakukan pembiaran dengan tidak mengambil tindakan atas bencana tersebut. Dalam hal ini, pemerintah yang dimaksud adalah pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten kota.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Internal Komnas HAM Siti Nurlaila menegaskan, ada hak-hak masyarakat yang terganggu, yaitu hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak atas kesehatan. Terkait hal tersebut, dia menekankan bahwa pemerintah harus segera melakukan evakuasi warga, terutama kelompok rentan dan anak-anak.

Selain upaya menghilangkan asap dan api yang ada di lahan gambut, menurut Siti, pemerintah perlu menyediakan sejumlah fasilitas, terutama fasilitas pendidikan yang saat ini terganggu karena bencana kabut asap tersebut.

"Mestinya juga ada fasilitas pendidikan untuk anak-anak di ruang tetutup yang mungkin bisa tidak mengganggu proses pendidikan dan ruang bermain bagi anak," ujar Siti.

Pada Jumat (18/9/2015), tiga masyarakat Riau yang juga tergabung dalam Gerakan Melawan Asap Riau mendatangi Kantor Komnas HAM di Latuharhary, Jakarta, untuk mengadukan bencana kabut asap yang sudah hampir sebulan terjadi. Terkait pengaduan tersebut, Komnas HAM akan mempelajari dokumen-dokumen yang ada serta akan melakukan investigasi.

"Tentu harus dalam waktu yang dekat untuk melakukan itu karena situasinya adalah ruang udaranya sudah sangat tidak bisa ditoleransi. Kami juga akan meminta pemerintah untuk melakukan upaya penyelamatan untuk kelompok rentan dan anak-anak," kata Siti.

Dia menambahkan, Komnas HAM juga akan mempelajari beberapa hal terlebih dahulu untuk bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah, terutama kepada pihak-pihak terkait dengan penegakan hukumnya, kemudian terkait dengan investasi yang tidak ramah lingkungan dan beberapa permasalahan lainnya.***

(Akham Sophian)
Kategori : Lingkungan, Peristiwa
Sumber:Kompas.com
wwwwww