Kata Kemen LHK, Jika Kabut Asap Jadi Bencana Nasional, Justru Korporasi yang Diuntungkan

Kata Kemen LHK, Jika Kabut Asap Jadi Bencana Nasional, Justru Korporasi yang Diuntungkan

Ilustrasi

Senin, 05 Oktober 2015 18:08 WIB
.
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) merespons desakan penetapan status kabut asap menjadi bencana nasional. “Sekarang upaya penanggulangan kita sudah skala nasional, semua biaya dari pusat, jadi tidak berpengaruh status bencana nasional itu,” ujar Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Raffles B. Panjaitan, Senin 5 Oktober 2015.

Kementerian Lingkungan Hidup, kata Raffles, menilai desakan soal penetapan status kabut asap jadi  bencana nasional justru memiliki maksud yang menguntungkan pihak korporasi. Ia menjelaskan, jika statusnya berubah menjadi bencana nasional, nantinya seluruh tanggung jawab akan diambil alih oleh pemerintah.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, beban biaya penanggulangan dan pemulihan kabut asap  seharusnya menjadi tanggung jawab korporasi penyebab kebakaran.

Begitu juga proses gugatan hukum terhadap korporasi kasus kabut asap yang sedang berjalan, otomatis akan gugur. “Maksudnya kira-kira apa desakan ini. Contoh Lapindo, setelah jadi bencana nasional, yang tanggung biayanya jadi pemerintah, perusahaannya bebas,” kata Raffles.

Hal senada diungkapkan pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), yang meminta pemerintah berhati-hati sebelum menetapkan masalah kabut asap status bencana nasional. “Ini dikhawatirkan menguntungkan korporasi karena ada upaya pengalihan tanggung jawab,” ujar Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Walhi Zenzi Suhadi saat dihubungi, Senin, 5 Oktober 2015.

Sebelumnya, santer terdengar desakan kepada pemerintah untuk segera menetapkan kabut asap menjadi bencana nasional. Salah satu desakan tersebut diutarakan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. “Kami sangat mendorong pemerintah segera menetapkan kabut asap jadi bencana nasional, karena saya melihat pemerintah kurang serius menangani kabut asap ini,” ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Senin, 5 Oktober 2015. ***

(***)
Kategori : Lingkungan
Sumber:tempo.co
wwwwww