Home > Berita > Riau

Lima Perusahaan Sawit Raksasa Dapat Peringatan

Minggu, 06 Desember 2015 08:33 WIB
lima-perusahaan-sawit-raksasa-dapat-peringatanIlustrasi petani di kebun kelapa sawit.
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memperingatkan manajemen Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) dan lima perusahaan besar sawit (the big five company) yang menandatangani kesepakatan IPOP. Mentan meminta mereka mematuhi surat resmi yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perkebunan Kementan terkait pembelian minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari petani. "Nanti kita cek, kemudian kita konsolidasi," ujar Mentan di Jakarta, kemarin. Mentan menanggapi informasi mengenai lima perusahaan besar di bidang perkebunan sawit yang tetap menolak CPO dan tandan buah segar (TBS) dari perusahaan sedang dan kecil.

Perusahaan tersebut berkilah pembelian CPO dan TBS dari perusahaan sedang dan kecil melanggar aturan yang tertuang dalam IPOP. Padahal, perusahaan menengah dan kecil tersebut selama ini membeli TBS dari petani.

Menurut Amran, fokus pemerintah saat ini adalah memberikan perlindungan kepada petani. Dengan demikian, lanjut dia, kesejahteraan petani diharapkan bisa meningkat. Namun, adanya IPOP di Indonesia justru bertentangan dengan upaya Kementan dalam rangka mendorong kesejahteraan petani. Kelima perusahaan yang menandatangani IPOP adalah Wilmar Indonesia, Cargill Indonesia, Asian Agri, Musim Mas, dan Golden Agri Resources.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Gamal Nasir mengaku kaget mendengar informasi lima perusahaan besar sawit tetap menolak membeli CPO dari perusahaan yang dinilai melanggar aturan IPOP. "Nanti kita cek karena saya sudah surati mereka agar menunda IPOP. Nanti saya panggil mereka," kata Gamal.

Gamal melanjutkan, sebagian dari lima perusahaan besar yang menandatangani kesepakatan IPOP akan menarik diri alias keluar dari kesepakatan IPOP. Sebab, mereka pun juga terpaksa menandatangani kesepakatan tersebut untuk mengamankan pasarnya. "Saya dapat informasi, kalau tidak salah ada dua yang akan menarik diri (keluar) dari IPOP."

Beberapa waktu lalu, Gamal telah mengirim surat resmi kepada manajemen IPOP Indonesia dan kepada the big five company penanda tangan IPOP yang meminta mereka menunda pelaksanaan IPOP yang berlaku di Indonesia sejak awal 2015. Sebab, konsekuensi atas perjanjian yang diteken September 2014, mereka tak bisa membeli TBS serta CPO yang tak ramah lingkungan, sebagaimana syarat IPOP.

Menurut Gamal, hal itu akan membuat petani dan perusahaan sawit kecil merugi, bahkan gulung tikar lantaran produknya tak ada yang membeli. Apalagi, lima perusahaan itu menampung 80 sampai 85 persen dari total TBS dan CPO Indonesia, termasuk TBS dari 4,5 juta petani sawit.

Board Member PT Mopoli Raya Sabri Basyah mengatakan, Mopoli adalah salah satu perusahaan sawit yang terkena dampak negatif pemberlakuan IPOP. Perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Sumatra Utara dan Aceh itu produk CPO-nya ditolak lima perusahaan besar tersebut.

"Terpaksa kami jual ke perusahaan lain di luar mereka. Padahal, kami juga menyerap TBS petani," ujar Sabri. Sabri pun mengapresiasi sikap pemerintah yang memerintahkan manajemen IPOP Indonesia dan the big five company menunda pelaksanaan IPOP di Indonesia. ***

(Akham Sophian)
Kategori : Riau, Lingkungan
Sumber:Republika.co.id
wwwwww