Home > Berita > Inhil

Inilah Identitas ABK Pukat Harimau Asal Jambi yang Selalu Main ”Petak Umpet” dengan Polisi di Inhil

Inilah Identitas ABK Pukat Harimau Asal Jambi yang Selalu Main ”Petak Umpet” dengan Polisi di Inhil

Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono SIK melihat barang bukti tiga kapal illegal fishing, Senin (30/11/2015). (foto: riaupos.co)

Selasa, 01 Desember 2015 11:36 WIB
Usuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS, com - Seperti telah diterbitkan beberapa saat lalu, Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana illegal fishing di Perairan Sungai Laut, Kecamatan Tanahmerah, Minggu (29/11/2015). "Kita mengamankan 3 unit kapal motor yang dinahkodai SA, SR dan AT. Mereka kita amankan karena kapal mereka tidak dilengkapi dokumen dan juga menggunakan alat tangkap jenis trol," sebut Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono didampingi Wakaplres Inhil Kompol Dana Ananda Saputra, Kasatpol Air dan Udara AKP Awaluddin, Kasat Reskrim AKP Juper LT dan beberapa perwira di lingkungan Polres Inhil, Senin (30/11/2015).

Setiap kapal motor memiliki 1 orang anak buah kapal (ABK) yang kini menjadi saksi dari aksi tiga tersangka tersebut. Para tersangka merupakan warga Kualatungkal, Tanjungjabung, Provinsi Jambi. Hasil tangkapan mereka ini nantinya akan dijual di Kuala Tungkal.

Hadi menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan, para tersangka sudah tahu kalau mengunakan alat tangkap jenis trol ini dilarang. Namun, para tersangka tidak peduli dan selama ini main kucing-kucingan dengan aparat kepolisian.

"Para tersangka sudah mengetahui (menggunakan alat tangkap jenis trol, red) dilarang. Selama ini mereka melakukan ’petak umpet’, Kalau ada petugas mereka ke tengah dan kalau tidak ada mereka ke daratan," terangnya.

Dari tangan tersangka Polres Inhil mengamankan barang bukti 3 unit pompong tanpa nama dengan mesin Mitsubishi 4D, jaring Ikan (trawl, red) 6 set yang merupakan 3 set milik SA, 2 set milik SR dan 1 set milik AT. 6 unit other boat (papan pengembang jaring, red) dan 145 Kg ikan campur. "Mereka dikenakan UU No 45 Tahun 2009 tentang perikanan," tukas Hadi. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Inhil, Hukrim
wwwwww