Home > Berita > Riau

Kasus Suap Gubri Annas Maamun, KPK Tetapkan Pengusaha Edison Marudut Jadi Tersangka

Kasus Suap Gubri Annas Maamun, KPK Tetapkan Pengusaha Edison Marudut Jadi Tersangka

Annas Maamun.

Senin, 30 November 2015 20:05 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli Siahaan sebagai tersangka dugaan suap kepada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Suap tersebut diduga terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan yang ketika itu masih dipimpin oleh Zulkifli Hasan.

"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 30 November 2015.

Atas perbuatannya tersebut, Edison disangka telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun serta Gulat Medali Emas Manurung. Keduanya terjerat kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan setelah tertangkap tangan oleh petugas KPK pada September 2014 silam.

Keduanya telah menjalani proses hukum dan sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Annas divonis 6 tahun penjara sementara Gulat divonis 3 tahun bui.

Pada perkara itu, Annas disebut pernah meminta uang Rp2,9 Miliar kepada Gulat, lantaran telah memasukan lahan milik Gulat dan teman-temannya ke dalam revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Hutan di Provinsi Riau.

Namun, Gulat hanya mampu menyiapkan US$166,000. Uang itu diperoleh dari rekan Gulat, Edison Marudut Marsadauli, sebesar US$125,000 dan sisanya milik Gulat.

Uang diberikan Gulat kepada Annas Maamun di rumahnya di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur, Jawa Barat, pada tanggal 24 September 2014.

Annas yang mengetahui uang dalam bentuk Dollar Amerika kemudian menemui Gulat keesokan harinya, untuk meminta ditukar dalam bentuk Dollar Singapura.

Gulat bersama Edison kemudian menukar uang menjadi Dollar Singapura sebesar SGD156.000. Uang kemudian diserahkan lagi ke Annas di rumahnya. Annas lalu memberikan sebagian uang sebesar Rp60 juta kepada Gulat.

Tidak lama setelah penyerahan uang, petugas KPK langsung melakukan penangkapan terhadap Annas dan Gulat. Petugas juga menemukan uang sejumlah SGD156,000 dan Rp400 Juta di rumah Annas, serta uang Rp60 Juta di dalam tas Gulat.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Riau, Hukrim
Sumber:viva.co.id
wwwwww