Sidang WN Malaysia Pemilik Narkoba di PN Pelalawan Alot karena Hujan Deras; Hakim, Jaksa, dan Terdakwa Harus Berteriak-teriak saat Bertanya dan Menjawab

Sidang WN Malaysia Pemilik Narkoba di PN Pelalawan Alot karena Hujan Deras; Hakim, Jaksa, dan Terdakwa Harus Berteriak-teriak saat Bertanya dan Menjawab

Samsul, warga negara Malaysia pemilik sekaligus pengedar 100 gram sabu-sabu dan 50 butir ekstasi menjalani sidang di PN Pelalawan, Riau, Selasa (24/11/2015). (foto: potretnews.com/ishar d)

Kamis, 26 November 2015 07:15 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, Samsul, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (24/11/2015), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Endah Karmila Dewi SH serta Hakim Anggota Ayu Amelia SH dan Ria SH serta dibantu oleh Panitera Aliludin SH, Samsul yang merupakan warga negara (WN) Malaysia menjadi terdakwa dari kasus kepemilikan 100 gram sabu-sabu dan 50 butir ekstasi.

Lebatnya hujan yang mengguyur Kota Pangkalankerinci pada hari itu, membuat sidang berlangsung alot. Majelis hakim, JPU, saksi dan terdakwa harus berteriak-teriak ketika bertanya, menjawab atau memberi keterangan.

Dalam pembacaan dakwaannya, JPU Anom SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalankerinci menerangkan, terdakwa Samsul, warga negara Malaysia yang ditangkap aparat Polres Pelalawan di tempat tinggalnya di Bengkalis beberapa bulan lalu, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memiliki narkoba sejenis sabu-sabu dengan berat 100gram dan 50 butir ekstasi untuk diedarkan.

Atas perbuatannya itu, oleh JPU terdakwa Samsul didakwa melanggar pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saksi Mukhsin yang juga terdakwa dalam kasus yang sama, pada di persidangan itu mengaku dirinya beli sabu-sabu sebanyak 30 gram dengan Samsul dengan harga Rp 1 juta per gram dengan sistem hutang, dan dari jumlah tersebut baru dibayar Rp1 juta. Sedangkan sisanya diangsur apabila ada duit. ”Saya baru tahu dia punya barang tersebut sewaktu kami sama-sama mengonsumsinya di tempat kerja,” tutur Mukhsin.

Terdakwa Samsul dalam persidangan menyebut barang tersebut didapatkannya dari teman satu kerja di Malaysia bernama Aseng yang kini jadi DPO (daftar pencarian orang).

Sabu-sabu sebanyak 100 gram dan 50 butir ekstasi dibeli dengan harga Rp15.150.000 dan baru dibayar 10 ringgit Malaysia. Barang yang dibawanya itu baru laku 55 gram. Rinciannya, 25 gram terjual di kapal dan 30 gram itu dibeli (terdakwa) Mukhsin.

”Sisanya sebanyak 45 gram saya simpan di dalam kotak bola lampu. Namun naas bagi saya, barang belum habis dan hutang belum terbayar, saya keburuan ditangkap,” ujar Samsul. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww