Home > Berita > Riau

Tol Pekanbaru - Dumai Masuk Prioritas, Harus Selesai sebelum Akhir 2019

Tol Pekanbaru - Dumai Masuk Prioritas, Harus Selesai sebelum Akhir 2019

Ilustrasi.

Sabtu, 21 November 2015 08:38 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera mengintruksikan operasional dan pemeliharaan Tol Sumatera paling lama akhir 2019 mendatang. Dalam perpres ditegaskan, pembangunan Jalan Tol di Sumatera dari Bakauheni sampai Banda Aceh dalam rangka percepatan pengembangan kawasan di Pulau Sumatera yang berbeda dengan perpres sebelumnya hanya disebutkan pembangunan beberapa ruas Jalan Tol di Sumatera.

Jalan Tol di Sumatera akan dibagi dalam 24 (dua puluh empat) ruas jalan tol yakni ruas Jalan Tol Medan – Binjai, ruas Jalan Tol Palembang – Simpang Indralaya, ruas Jalan Tol Pekanbaru – Dumai, ruas Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar, ruas Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang, ruas Jalan Tol Pematang Panggang – Kayu Agung, ruas Jalan Tol Palembang – Tanjung Api – api.

Selanjutnya ruas Jalan Tol Kisaran – Tebing Tinggi, ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino –Jambi, ruas Jalan Tol Jambi – Rengat, ruas Jalan Tol Rengat – Pekanbaru, ruas Jalan Tol Dumai – Sp. Sigambal – Rantau Prapat, ruas Jalan Tol Rantau Prapat – Kisaran, ruas Jalan Tol Binjai – Langsa, ruas Jalan Tol Langsa – Lhokseumawe, ruas Jalan Tol Lhokseumawe – Sigli.

Lalu ruas Jalan Tol Sigli – Banda Aceh, ruas Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim, ruas Jalan Tol Muara Enim – Lahat – Lubuk Linggau, ruas Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup –Bengkulu, ruas Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang -Payakumbuh – Bukit Tinggi, ruas Jalan Tol Bukit Tinggi – Padang Panjang -Lubuk Alung – Padang, ruas Jalan Tol Tebing Tinggi – P. Siantar – Prapat – Tarutung – Sibolga dan ruas Jalan Tol Batu Ampar – Muka Kuning – Bandara Hang Nadim.

Dari 29 ruas tersebut, ada delapan (8) ruas jalan tol yang menjadi prioritas yaitu ruas Jalan Tol Medan – Binjai, ruas Jalan Tol Palembang – Simpang Indralaya, ruas Jalan Tol Pekanbaru – Dumai, ruas Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar, ruas Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang, ruas Jalan Tol Pematang Panggang – Kayu Agung, ruas Jalan Tol Palembang-Tanjung Api-api dan ruas Jalan Tol Kisaran – Tebing Tinggi.

Dalam pasal 2A ayat (2) perpres tersebut disebutkan, pengoperasian dan pemeliharaan ruas jalan tol paling lambat akhir tahun 2019.

Pada Perpres sebelumnya (Nomor 124 Tahun 2014). pemerintah hanya menyebutkan 4 (empat) ruas jalan tol yang harus didahulukan yaitu ruas Jalan Tol Medan – Binjai, ruas Jalan Tol Palembang – Simpang Indralaya, ruas Jalan Tol Pekanbaru – Dumai dan ruas Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar.

Sementara pelaksana pembangunan keempat proyek sama pada Perpres No. 117 Tahun 2015, yaitu PT Hutama Karya (Persero), namun tidak disebutkan secara pasti waktu penyelesaian pembangunanya.

Melalui Perpres No. 117 tahun 2015 itu mengutip laman Setkab, Presiden memerintahkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan evaluasi dalam hal pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol Sumatera itu tidak dapat dilaksanakan.

Perpres ini juga menegaskan PT Hutama Karya (Persero) sebagai pelaksana dan dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pembentukan anak perusahaan.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Riau, Umum
Sumber:waspada.co.id
wwwwww