RK Tersangka Tunggal Pembobolan Rp12,8 Miliar Kas BRI Unit Seikijang Pelalawan

RK Tersangka Tunggal Pembobolan Rp12,8 Miliar Kas BRI Unit Seikijang Pelalawan

Ilustrasi Kantor Bank BRI.

Kamis, 19 November 2015 03:11 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Kriminal Khu¬-sus (Ditreskrimsus) Polda Riau memastikan bahwa RK (26) merupakan tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pem-bobolan kas BRI Unit Seikijang Kabupaten Pelalawan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp12,8 miliar. Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (17/11/2015). Dikatakan Guntur, hal tersebut di¬ketahui dari proses pen¬yi¬dikan yang dilakukan pe¬nyidik terhadap sejumlah saksi termasuk tersangka RK, yang merupakan man¬tri atau Pegawai Marketing BRI Unit Seikijang.

“Kita telah memeriksa Kepala Unit (BRI Seiki¬jang) beberapa waktu lalu. Selanjutnya berkoordinasi dengan Cybercrime Mabes Polri dan disimpulkan bah¬wa RK adalah tersangka tunggal,” kata Guntur seperti dikutip potretnews.com dari harianhaluan.com terbitan Kamis, 19 November 2015 02:23.

Bukti lainnya yang me¬nguat¬kan bahwa RK ter¬sangka tunggal, jelas Gun¬tur, adalah rekap pe¬ngam¬bilan uang melalui ATM. “Ada ratusan kali pe¬ngam¬bilan uang dengan masing-masing nominal Rp2,5 juta. Setiap pengambilan ada rekaman CCTv,” terang Kabid Humas Polda Riau.

Melalui koordinasi de¬ngan Cybercrime Mabes Pol¬ri, maka diketahui bah¬wa RK berupaya membobol sistem melalui komputer Kepala BRI Unit Seikijang.

“Dia (RK, red) kan sebelum¬nya pernah menjadi Plt Kepala Unit, dan dia tahu sistemnya. Hasil pelacakan kita dia mencoba puluhan kombinasi password sebe¬lum berhasil membobol,” papar Guntur lebih lanjut.

Usaha yang dilakukan penyidik tersebut, te¬rang¬nya, juga berdasarkan de¬ngan petunjuk Jaksa setelah berkas RK dikembalikan oleh jaksa Peneliti dengan petunjuk atau P19.

Atas perbuatan yang dilakukan RK, negara di¬ketahui mengalami keru¬gian sebesar Rp12,8 miliar. Angka fantastis tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pe¬nga-wasan Keuangan dan Pem¬bangunan (BPKP) Per¬wa¬kilan Provinsi Riau.

Untuk diketahui, Polda Riau telah menetapkan se¬orang pegawai Bank BRI Unit Seikijang Kabupaten Pelalawan karena diduga melakukan pembobolan kas bank nasabah. Terhadap RK juga telah dilakukan pena¬hanan di Mapolda Riau atas kejahatan yang ia lakukan.

Belakangan penyidik me¬nyimpulkan bahwa dana yang dibobol oleh RK bukan me¬rupakan dana tabungan na¬sa¬bah, melainkan dana kas BRI tempat dirinya bekerja.

RK yang pernah men¬jabat Pelaksana Tugas Pim¬pinan Cabang BRI tersebut secara sengaja membobol kata sandi Buku Besar atau “General Ledger” dan mem¬bobol dana kas dari tahun 2013-2015.

RK sendiri melakukan aksinya sejak Juli 2013 hing¬ga Februari 2015. Per¬pin¬dahan dana dari rekening Bank BRI Unit Sei Kijang terjadi dari sejak 5 Juni 2013 hingga 4 Februari 2015 sebe¬sar Rp12.818.000.816 secara bertahap. Dana ter¬sebut di-trans¬fer ke rekening fiktif RK dengan nama MW pada tabu-ngan Britama seca¬ra bertahap.

Tersangka RK berhasil masuk ke user ID Bank BRI Unit Sei Kijang dengan mencoba bermacam pass¬word yang sering digu¬nakan, dikarenakan tersangka RK pernah menduduki jabatan kepala unit sementara di Unit Seikijang tersebut.

Hasil pemeriksaan hard disk yang dilakukan CCIC Mabes Polri, bahwa pemin¬dahan benar dilakukan meng¬gunakan komputer teller Unit Seikijang tersebut.

Saat melakukan transfer, tersangka RK selalu meng¬gunakan mesin ATM yang terletak tidak jauh dari ru¬mahnya di Jalan Arengka tepatnya di ATM BRI Indogrosir Pekanbaru.

Sepak terjang RK yang merupakan pegawai mar¬keting terungkap pada Fe¬bruari 2015 dimana dirinya yang telah mengajukan pe¬ngun¬duran diri kembali ke BRI Sei Kijang untuk kem¬bali membobol dana kas dengan dalih mengambil bonus.

Namun pada 2 Februari 2015 tersebut, RK justru kembasil berhasil mem¬bobol sebesar Rp4.509.¬590.509 dimana dana itu yang paling besar dibobol pelaku. Dari situ kembali menguatkan kecurigaan petugas. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Pelalawan, Hukrim
Sumber:Harianhaluan.com
wwwwww