Hakim PN Pelalawan Vonis Pemilik 10 Batang Pohon Ganja 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hakim PN Pelalawan Vonis Pemilik 10 Batang Pohon Ganja 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Ilustrasi hakim menjatuhkan vonis.

Kamis, 19 November 2015 02:25 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Sugeng Wibowo hanya tertunduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Riau, Rabu (18/11/2015) sore sekira pukul 17.00 WB. Pasalnya pria itu divonis selama 16 tahun oleh majelis hakim karena terbukti memiliki 10 batang pohon ganja dan sabu-sabu. Selain sanksi kurungan penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Atas perbuatannya tersebut terdakwa Sugeng dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum, memiliki 10 batang pohon ganja dan sabu-sabu dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata majelis yang diketuai Ahmad Ananto SH MHum.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Ananto didampingi hakim anggota masing-masing, Yopi Wijaya SH dan Meni Warlia SH, menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa adalah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan meresahkan masyarakat. Namun terdakwa mendapatkan keringanan dengan pertimbangan bersikap sopan selama persidangan, jujur dan belum pernah dihukum.

Putusan hakim yang dibaca bergantian tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum M Amin SH yang memberikan hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa. Terhadap putusan tersebut, jaksa menyatakan terima.

Diketahui, dalam dakwaan, perkara tersebut berawal dari ditemukannya 10 batang pohon ganja yang ditanam Sugeng Wibowo di dalam pot rumahnya. Selain itu, saat digerebek, petugas juga menemukan sabu-sabu yang diakui terdakwa adalah miliknya.

JPU M Amin SH yang ditemui potretnews.com usai sidang mengaku lega dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 16 tahun tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.

Sementara terdakwa Sugeng yang terbutu-buru keluar dari persidangan tidak bisa berkomentar banyak. Namun dia mengaku trauma dengan kasus ini. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww