Dokumen KUA-PPAS Dinilai Tak Selaras RKPD, DPRD Ingatkan Pemkab Inhil Patuhi Perundang-undangan
Rabu, 18 November 2015 16:51 WIB
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, M Sabit Bahar.
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Mulai hari ini, Rabu (18/11/2015) hingga Senin (23/11/2015) komisi-komisi di DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2016. Namun demikian, menurut Anggota DPRD dari Komisi III, yaitu M Sabit Bahar dalam dokumen KUA-PPAS yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada DPRD, masih terdapat program dan kegiatan yang tidak ada dalam Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD).Sementara, dikatakan Politisi Partai Demokrat ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengamanatkan bahwa dalam penyusunan KUA-PPAS, kepala daerah berpedoman pada RKPD.Hal ini, berarti bahwa proses penyusunan KUA-PPAS harus mengikuti program dan kegiatan yang tercantum dalam RKPD. ''Dengan kata lain, dokumen KUA-PPAS harus selaras dan singkron dengan RKPD,'' ujar M Sabit, Rabu (18/11/2015).Namun, dalam dokumen KUA-PPAS yang diajukan oleh Pemkab kepada DPRD Inhil, dikatakannya masih terdapat program dan kegiatan yang tidak ada dalam RKPD. ''Tidak terdapat dalam RKPD, namun muncul dalam KUA-PPAS, kan aneh,'' cetusnya. Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada pemkab agar mengikuti apa yang tertuang dalam perundang-undangan tersebut. ''Saya hanya mengingatkan saja, jika semuanya yang kita jalankan itu, harus disesuaikan dengan peraturan yang ada,'' ujar M Sabit Bahar. (adv/dewan/suf)