Tuntaskan Polemik HTI di Pulau Bengkalis, Pemkab dan Perusahaan Harus Mengacu Surat Edaran Menteri LHK

Tuntaskan Polemik HTI di Pulau Bengkalis, Pemkab dan Perusahaan Harus Mengacu Surat Edaran Menteri LHK

Kabupaten Bengkalis memiliki letak yang sangat strategis, berada di tepi jalur pelayaran internasional, yang paling sibuk di dunia, yakni Selat Malaka serta berada pada kawasan segitiga pertumbuhan ekonomi Indonesia-Malaysia-Singapura (IMS-GT).

Kamis, 12 November 2015 03:03 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Pemerintah Kabupaten Bengkalis, DPRD serta perusahaan yang mendapat konsesi hutan tanaman industri (HTI) di Pulau Bengkalis, Riau, harus mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). SE tersebut berintikan larangan pembukaan lahan gambut, baik untuk perkebunan maupun HTI. Pemerhati masalah pembangunan dan kebijakan publik di Bengkalis, Wan Sabri, Rabu (11/11/2015) memaparkan bahwa SE Menteri LHK Nomor S.494/KEMLHK-PHPL/2015 tertanggal 01 November 2015 dengan tegas menyebutkan tentang larangan eksploitasi lahan gambut.

Artinya, akan ada pembukaan baru HTI di Pulau Bengkalis oleh PT Rimba Rokan Lestari (RRL) pada tahun 2015 ini, meskipun perusahaan tersebut sudah mengantongi izin sejak tahun 1998 lalu.

''PT RRL boleh saja mendapatkan izin konsesi pembukaan lahan HTI di Pulau Bengkalis, tapi areal konsesi yang sudah mereka kantongi izin sejak tahun 1998 kan belum pernah digarap. Barulah dalam dua bulan belakangan PT RRL akan mengeksploitasi lahan gambut di Pulau Bengkalis untuk HTI dan mendapat penolakan masyarakat,'' tegas Wan Sabri.

Dikatakannya lagi, dalam SE Menteri LHK tersebut, pada poin 1 dimuat kebijakan pemerintah tentang tidak dapat lagi dilakukan pembukaan baru atau eksploitasi di lahan gambut untuk usaha kehutanan dan perkebunan dalam skala besar. Pada poin dua, pemerintah akan menerapkan zona lindung atau zona budidaya di lahan gambut.

Disambung Wan Sabri, poin ketiga disebutkan, terhadap lahan gambut yang telah dilakukan penanaman selanjutnya dikelola dengan tekhnologi ekohidro berbasis satuan hidrologis. Kemudian pada poin empat, perusahaan harus melakukan penataan ulang/revisi terhadap rencana kerja usaha (RKU) dan rencana kerja tahunan (RKT) pengelolaan hutan dan perkebunan.

''SE Menteri LHK itu merupakan jabaran tindak lanjut dari hasil rapat kerja kabinet Jokowi-JK tanggal 23 Oktober 2015. SE itu ditujukan kepada perusahaan pemegang IUPHHK-HTI/HA/RE dan perusahaan pemegang izin usaha perkebunan. SE itu keluar sebagai tindaklanjut dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada medio tahun 2015 ini,'' tambah Wan Sabri yang juga pegiat dari BAK-LIPUN Bengkalis. ***

(M Yamin Indra)
Sumber:GoRiau.com
wwwwww