Home > Berita > Rohil

Mantan Kapuskesmas Kubu Job Tarigan Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Alkes Rp173 Juta

Mantan Kapuskesmas Kubu Job Tarigan Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Alkes Rp173 Juta

Ilustrasi korupsi alat kesehatan puskesmas.

Selasa, 10 November 2015 21:04 WIB
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Mantan Kepala Puskesmas Kecamatan Kubu, Rokan Hilir (Rohil), Riau, dr M Job Tarigan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi atas dugaan penggelapan alat kesehatan (alkes) yang dianggarkan pada APBD 2012. Status penetapan tersangkanya dilakukan setelah kejaksaan dan Satreskrim Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Rohil melakukan penyidikan. Menurut Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro, SIk melalui Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Eka Ariandi Putra SH SIK, berkas tahap kedua hasil penyidikan kasus tersebut akan secepatnya diserahkan ke kejaksaan sebelum dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru.

"Berkas dan barang bukti secepatnya akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi," kata Eka, Selasa (10/11/2015).

Menurut dia, barang bukti yang disita berupa peralatan untuk kesehatan seperti kateter ( tabung yang dimasukkan tubuh untuk mengeluarkan atau memasukkan cairan ke dalam rongga tubuh, red) jarum suntik, albokat (jarum infus) dan lain-lain. Sedangkan tersangka Job Tarigan akan diserahkan oleh Kanit Tipikor Ipda Yuliardi SH ke kejaksaan.

Eka menguraikan, pada 2012 Puskesmas Kubu mendapat alokasi dana senilai Rp173 juta dari DAK (dana alokasi khusus) untuk bahan habis pakai peralatan puskesmas melalui Dinas Kesehatan Rohil.

Namun berdasarkan keterangan tenaga medis dan kepala gudang farmasi di Puskesmas Rantaupanjang Kiri, Kecamatan Kubu, barang berjenis peralatan PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar), tidak pernah diserahkan tersangka kepada petugas farmasi untuk pelayanan kesehatan.

Parahnya lagi, saat tertangkap tangan, tersangka ingin mengembalikan barang habis pakai PONED yang diduga telah dijual ke Apotek Tangan Mas. Namun pihak apotek berdalih, barang tersebut bukan dibeli, tapi hanya dititipkan oleh Tarigan.

"Karena Tarigan sebagai kepala puskesmas, itu artinya dia sebagai penanggung jawab seluruh barang. Maka, Tarigan-lah yang dijadikan tersangka. Kalau untuk pihak lainya, kita jadikan saksi," tutur Eka.

Dikatakan Eka, dari hasil pengecekan barang, total harga barang Rp173 juta, sebanyak Rp140 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Berdasarkan itu, Tarigan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 10 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Rohil, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww