Home > Berita > Rohil

Sejak Berstatus Tersangka, ke Mana ”Asnal” Konsultan Pengawas Proyek SMAN 1 Kubu?

Sejak Berstatus Tersangka, ke Mana ”Asnal” Konsultan Pengawas Proyek SMAN 1 Kubu?

Ilustrasi berkas perkara.

Sabtu, 07 November 2015 01:30 WIB
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Proyek pembangunan SMAN 1 Kubu, Rokan Hilir (Rohil), Riau yang merugikan negara sebesar Rp145 Juta, tidak lama lagi akan memasuki tahap persidangan. Anehnya, konsultan pengawas proyek tersebut, Asnal selaku konsultan tidak terlihat batang hidungnya. Ia menghilang sejak mendengar koleganya Mayjon yang menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Abdul Karim sebagai Direktur CV Sri Kuala sudah mendekam di balik jeruji besi.

"Dia sudah angkat kaki dari rumah itu. Udah lama tak nampak batang hidungnya. Mungkin sudah lari dia tu," kata warga Simpangbenar, Ramlan, Kamis (5/11/2015).

Menurut dia, Asnal berkantor di Simpangbenar Kepenghuluan Ujungtanjung dan sekarang terlihat sepi.

Sementara itu, Mayjon, PPTK Dinas Pendidikan tengah mencoba mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi. Melalui kuasa hukumnya, penangguhan itu menunggu persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan Ir Amiruddin MM.

"Kita sudah menyurati Kejari agar tersangka mendapat penangguhan penahanan. Tapi Kadis Pendidikan harus menandatangani surat sebagai penjamin," kata kuasa hukum tersangka Mayjon, Fitriani SH, Kamis (5/11/2015).

Fitriani menyebut, sebenarnya ada keinginan dari istri tersangka untuk bertindak sebagai penjamin, namun karena kasus ini menyangkut masalah kedinasan, maka sudah semestinya kepala dinas yang harus turun tangan sebagai penjamin. Sementara itu, dalam 20 hari ke depan, kasus ini juga akan segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru.

Terpisah, Kepala Kejari Bagansiapiapi, Bima Suprayoga menyatakan semua berkas sudah lengkap dan proses sidang akan dilakukan 20 hari ke depan.

Kejari menetapkan tiga orang tersangka atas proyek pemerintah tahun 2013 senilai Rp1 miliar di antaranya Mayjon, yang dalam kasus tersebut selaku PPTK, Abdul Karim sebagai Direktur CV Sri Kuala dan Asnal, konsultan pengawas proyek.

Namun, Asnal dinilai tidak kooperatif karena setelah beberapa kali dilayangkan surat panggilan, dirinya tidak pernah hadir di kejaksaan.

"Mereka bisa saja dikenakan pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujar Bima.***

(Farid Mansyur)
Kategori : Rohil, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww