Home > Berita > Riau

Divonis 14 Tahun, Mantan Gubernur Riau Ajukan PK

Divonis 14 Tahun, Mantan Gubernur Riau Ajukan PK

Mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal.

Sabtu, 07 November 2015 08:40 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal yang merupakan terpidana kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 dan Kehutanan di Pelalawan dan Siak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Proses pendaftaran memori PK disampaikan mantan gubernur Riau yang divonis 14 tahun didampingi dengan tim kuasa hukumnya, Jumat (6/11/2015).

Rusli yang kerap disapa RZ itu terlihat datang mengenakan baju batik motif biru sekitar pukul 10.00 WIB dan proses pendaftaran selesai sekitar pukul 12.00 WIB. Saat awak media mencoba mengkonfirmasi terkait permohonan yang diajukannya, RZ hanya melempar senyum sambil berlalu.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum RZ, Eva Nora mengatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti baru dalam upaya permohonan tersebut namun dia menolak untuk menyampaikannya. "Nanti saja di persidangan," ungkapnya singkat.

Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, membenarkan adanya pengajuan PK yang disampaikan mantan Gubernur Riau dua periode tersebut.

"Tadi yang bersangkutan bersama Tim Kuasa Hukumnya, mengajukan memori PK," kata Denni. Ia mengatakan pihaknya akan menyerahkan memori PK ke Ketua PN Pekanbaru, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, untuk dilakukan penunjukkan majelis hakim.

"Majelis hakim akan memeriksa memori PK terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1648K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 November 2014 lalu," jelasnya. Sebelumnya pada 12 Maret 2014 lalu Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau memvonisnya selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kehutanan di Pelalawan dan Siak.

Namun dalam permohonan bandingnya ke Pengadilan Tinggi Riau, masa hukuman RZ dikurangi 4 tahun menjadi 10 tahun penjara. Selanjutnya dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Rusli Zainal tetap divonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung serta dicabut hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Hukrim
Sumber:Harianterbit.com
wwwwww