Mengurai Kemacetan dengan Menaikkan Tarif Parkir Seharga Beras Sekilo Dianggap Salah Sasaran, Al Azhar: Seperti Mengobati Bisul dengan Obat Panu...
![]() |
Meme kenaikan tarif parkir yang beredar di profil BBM warga Kota Pekanbaru. |
Jum'at, 06 November 2015 04:24 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pro kontra disahkannya Perda Retribusi di Tepi Jalan Umum (Parkir) oleh DPRD Kota Pekanbaru, terus bergulir. Alasan menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurai kemacetan dinilai tidak tepat. Sebelum diajukan dan disahkan, DPRD dan pemerintah kota, idealnya memberikan edukasi terhadap masyarakat dengan mengintensifkan pendidikan kepada warga, supaya lebih sadar hukum, sadar sosial, dan peduli dengan permasalahan kemacetan."Disahkannya Perda Parkir, setara dengan tarif seharga 1 kilogram beras, menurut saya DPRD dan Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan solusi yang keliru. Niatnya untuk mengurai kemacetan tapi malah 'mendenda' warganya sendiri, ini sudah salah sasaran, seperti memberi obat panu pada bisul," tandas Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Riau Al Azhar, Kamis (5/11/2015).Sebagai warga Pekanbaru, dia merasa bahwa Perda Parkir tersebut, berlawanan dengan akal sehat dan hati nurani. Apalagi keputusan tersebut digulirkan di tengah-tengah kesulitan ekonomi masyarakat saat ini. Mestinya, kata Al Azhar, ada pendekatan dengan cara yang arif untuk mengurai kemacetan di lokasi-lokasi tertentu, karena kalau menurut Datuk Bandar (Firdaus MT, red) kenaikan tarif selangit itu memang bertujuan mengurangi kemacetan.Di tempat terpisah, Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Roem Diana Dewi menjelaskan, sesuai mekanisme dan peraturan yang ada, perda yang sudah disahkan harus melalui beberapa tahapan atau proses lanjutan sebelum dinyatakan berlaku. "Walaupun sudah disahkan, perda tersebut harus melalui proses verifikasi Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan terkait pajak retrebusi. Perda tersebut terlebih dahulu harus diberikan kepada Biro Hukum Provinsi yang nantinya ditandatangani Gubernur. Setelah disetujui, barulah terbit Peraturan Wali Kota (Perwako)," paparnya, Rabu (4/11/2015) malam.Jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menolak, maka perda tersebut menurut Diana, bisa saja direvisi ulang atau dibatalkan."Kalau dalam tahap prosesnya saja sudah menimbulkam gejolak dan keresahan masyarakat, bukan tidak mungkin perda tersebut dibatalkan, perda belum diberlakukan saja, saat ini sudah ada laporan masyarakat terkait adanya oknum petugas parkir yang melakukan pungutan Rp5.000," ujarnya. ***






















