Home > Berita > Rohil

Biar Paham Tata Cara Pemungutan hingga Penetapan Hasil Pilkada, KPU Rohil Gelar Bimtek untuk PPK

Biar Paham Tata Cara Pemungutan hingga Penetapan Hasil Pilkada, KPU Rohil Gelar Bimtek untuk PPK

Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wabup Rohil 2015 di Bagansiapiapi, Kamis (5/11/2015).

Jum'at, 06 November 2015 20:18 WIB
Darman
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, melakukan Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wabup Rohil 2015, di Bagansiapiapi, Kamis (5/11/2015). Hadir pada acara Ketua KPUD Agus Salim, Komisioner Hasan Basri, Kasmer Dahlan, Taufik, Kabag Ops Polres Rohil AKP Eka Setiawan Prasetya, Ketua Panwaslu Rohil Jaka Abdillah dan anggota, seluruh PPK, perwakilan tim pemenangan, Kesbangpolinmas dan lain-lain. Agus Salim pada kesempatan itu menjelaskan, latar belakang perlunya dilaksanakan acara itu untuk menyamakan persepsi seluruh PPK Rohil sehingga terjalin komunikasi yang baik.

"Agar jangan sampai terjadi miskomunikasi, maka kami undang juga seluruh tim kampanye agar informasi terkait pemilihan bupati dan wabup disampaikan ke tim masing-masing. Mari sama-sama kita fahami soal PKPU agar berjalan dengan baik seluruh prosesnya," kata Agus Salim.

Pembekalan disampaikan Komisioner Hasan dan Kasmer yang telah mengikuti pelatihan bimtek terkait di Bogor, beberapa waktu lalu.

"Hari pemilihan makin dekat, sosialisasi ini kami harapkan bisa dilaksanakan bertingkat. Artinya setelah dari KPUD maka PPK melaksanakan di tingkat kecamatan sehingga masyarakat mendapatkan keterangan yang baik dan benar. Ini bentuk kepercayaan kami untuk sosialisasi ke masyarakat, pelajari peraturan tentang pemungutan suara, agar masyaraat faham tata cara pemungutan, dan lain-lain," paparnya.

Menurut Agus saat ini untuk pemilihan kepala daerah memang terjadi perubahan bila dibandingkan pada periode sebelumnya. Salah satunya menyangkut tidak adanya lagi persentase perolehan suara bagi pemenang pilkada.

"Kalau dulu yang menang harus diatas 30 persen tapi sekarang ini siapa saja calon yang mendapatkan suara terbanyak maka itulah yang keluar sebagai pemenang," ucapnya.

Agus menambahkan, petugas KPPS harus bersifat melayani pada saat berlangsunynya proses pemilihan. Dengan kata lain, membantu pemilih yang memerlukan bantuan atau keterangan menyangkut pemilihan.***

Kategori : Rohil, Politik
wwwwww