Satu Bulan Tak Jalankan Tugas, Brigadir Ade Dipecat dan Lepas Seragam Brimob di Tengah Upacara

Satu Bulan Tak Jalankan Tugas, Brigadir Ade Dipecat dan Lepas Seragam Brimob di Tengah Upacara

Ade Wahyudi melepas pakaian korps Brimob dalam upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) di Mako Brimbo Polda Riau, Rabu pagi.(foto: tribunpekanbaru.com/budi rahmat)

Rabu, 04 November 2015 10:24 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Brigadir Ade Wahyudi akhirnya melepas pakaian korps kebesarannya sebagai anggota Brimob Polda Riau lewat apel pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) yang dilaksanakan di Mako Brimbo Polda Riau, Rabu (4/11/2015) pagi.

Di hadapan Kasat Brimob Polda Riau Kombes Pol Pradah Pinunjul, Ade kembali mengenakan baju batik sebagai warga sipil biasa. Ade dipecat setelah tidak pernah kembali ke regunya selama satu bulan belakangan.

Sesuai dengan aturan internal Polri, Ade melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri yaitu yang telah meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu 30 hari kerja secara berturut-turut.

"Ini menjadi pesan bagi yang lain (anggota Brimob, red), menjadi anggota polisi harus siap dengan aturan yang sudah ditetapkan," ujar Kombes Pol Pradah Pinunjul.

Ditambahkan Pradah, menjadi anggota Polri bukanlah pekerjaan yang berat jika diikuti dan dilaksanakan. "Justru yang bertentangan dan lari dari koridor itu yang menjadikannya berat. Maka, jangan pernah coba-coba," pungkasnya.
(***)
Kategori : Pekanbaru, Peristiwa
Sumber:tribunpekanbaru.com
wwwwww